RUU Masyarakat Adat Menjadi Momentum Membangun Regulasi yang Berkeadilan
RUU Masyarakat Adat kembali menjadi perhatian dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Regulasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat adat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat. DPR menilai kedua kepentingan itu tidak perlu dipertentangkan, tetapi harus berjalan secara seimbang dalam kerangka pembangunan nasional.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2026. Forum itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya substansi penyusunan RUU Masyarakat Adat sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Pembentukan regulasi ini mendapat perhatian luas karena selama bertahun-tahun masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan. Sengketa lahan, tumpang tindih perizinan, hingga minimnya kepastian hukum sering memicu konflik di berbagai daerah. Karena itu, DPR berharap undang-undang tersebut mampu menjadi landasan hukum yang memberikan perlindungan sekaligus menciptakan kepastian bagi seluruh pihak.
RUU Masyarakat Adat Harus Seimbangkan Perlindungan dan Investasi
Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat tidak hanya berorientasi pada perlindungan hak masyarakat adat. Regulasi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan investasi sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Benny, pembangunan membutuhkan investasi yang sehat. Namun, investasi juga harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
"Bukan hanya soal melindungi, tapi bagaimana menyeimbangkan (dua) kepentingan, (yaitu) kepentingan masyarakat adatnya dan kepentingan investasinya. Tak mungkin pertumbuhan ekonomi tumbuh kalau tidak ada investasi. Tidak mungkin undang-undang ini kita buat supaya tidak boleh investasi untuk melindungi rakyat semua. Tidak bisa juga. Bukan itu maksudnya," ujar Benny dalam RDPU di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2026.
Benny menilai keseimbangan tersebut menjadi fondasi penting dalam penyusunan regulasi. Dengan aturan yang jelas, konflik antara masyarakat adat dan pelaku usaha dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang lebih adil.
Selain itu, kepastian hukum juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor. Pada saat yang sama, masyarakat adat memperoleh perlindungan atas hak-hak tradisional yang telah mereka miliki secara turun-temurun.
Pendekatan Baru dalam Penyelesaian Konflik Masyarakat Adat
Benny juga mengajak seluruh pihak meninggalkan pendekatan lama yang mengedepankan aspek keamanan dalam menyelesaikan konflik masyarakat adat. Menurutnya, penyusunan RUU Masyarakat Adat menjadi kesempatan membangun pendekatan baru yang lebih berorientasi pada dialog dan keadilan.
Ia menilai penyelesaian persoalan harus berangkat dari kepentingan komunitas masyarakat adat. Pendekatan tersebut dinilai mampu memperkuat hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
"Bagi kami, dengan adanya undang-undang ini adalah titik awal kita meninggalkan pendekatan-pendekatan lama yang security approach tadi, dengan pendekatan yang berbasiskan kepentingan komunitas, keadilan, kepentingan masyarakat hukum adat atau masyarakat adat. Itu yang paling penting," tegas legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Pendekatan berbasis dialog dinilai lebih relevan dengan kondisi Indonesia yang memiliki keragaman masyarakat adat. Setiap komunitas memiliki karakter sosial, budaya, dan sistem hukum adat yang berbeda sehingga memerlukan penyelesaian yang lebih partisipatif.
Kepastian Hukum Menjadi Pilar RUU Masyarakat Adat
Dalam pandangan Benny, keberhasilan implementasi RUU Masyarakat Adat sangat bergantung pada kualitas norma yang disusun sejak awal. Regulasi harus memiliki dasar hukum yang kuat agar mampu menjawab berbagai persoalan di lapangan.
Ia menekankan bahwa undang-undang harus dibangun di atas tiga prinsip utama. Ketiga prinsip tersebut meliputi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.
"Dan tentu kemanfaatan. Menurut saya undang-undang ini harus dibangun di atas tiga dasar, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kalau tiga hal itu bisa diwujudkan, maka masukan dari Bapak-Ibu sekalian menjadi penting bagi kami," pungkas Benny.
Prinsip tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat dan kepentingan pembangunan nasional. Dengan demikian, regulasi tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga solusi atas persoalan yang berlangsung selama ini.
RUU Masyarakat Adat Libatkan Dunia Usaha dalam Pembahasan
Selain mendengarkan pandangan masyarakat sipil, Baleg DPR RI juga melibatkan kalangan dunia usaha. Langkah tersebut dilakukan agar pembahasan RUU Masyarakat Adat memperoleh masukan yang lebih komprehensif.
Dalam RDPU, Baleg mengundang perwakilan PT Perkebunan Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Barito Pacific BK. Kehadiran perusahaan dinilai penting karena aktivitas investasi di sejumlah wilayah sering beririsan dengan kawasan masyarakat adat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri mengatakan pengalaman pelaku usaha akan membantu DPR memahami berbagai tantangan yang muncul di lapangan. Masukan tersebut mencakup persoalan hukum, administrasi, hingga pola kemitraan yang telah dijalankan perusahaan.
"Melalui pelibatan pelaku usaha diharapkan kami dapat mendengarkan secara langsung pengalaman empiris perusahaan, tantangan hukum dan administratif di lapangan, serta best practice yang telah dilakukan dalam membangun kemitraan dengan masyarakat adat di sekitar wilayah usaha," ujar Iman Sukri.
Menurutnya, penyusunan undang-undang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Cara itu akan menghasilkan regulasi yang mampu mengakomodasi berbagai perspektif secara seimbang.
Masukan Pelaku Usaha Perkuat Substansi RUU Masyarakat Adat
Iman menjelaskan bahwa pandangan dunia usaha akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan regulasi. DPR ingin memperoleh gambaran mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, penetapan wilayah adat, serta pengelolaan izin usaha.
Masukan tersebut juga mencakup pola komunikasi dan pemberdayaan masyarakat adat yang telah diterapkan perusahaan. Pengalaman di lapangan dinilai dapat menjadi rujukan dalam merumuskan norma yang lebih implementatif.
"Pandangan dari PT Perkebunan Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Barito Pacific BK diharapkan dapat membantu merumuskan undang-undang yang tidak hanya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga mampu menciptakan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha dan investasi," jelas legislator Fraksi PKB itu.
Penulis: Nurul Huda