DPR Diminta Percepat Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA). Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat sekaligus mengurangi konflik agraria yang terus meluas di berbagai daerah.
Mafirion menilai meningkatnya sengketa lahan antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan pemegang konsesi hutan menunjukkan perlunya payung hukum yang kuat. Kondisi tersebut juga menjadi evaluasi penting bagi proses legislasi nasional agar mampu menjawab persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. βKalau pemerintah sudah menyerahkan kepada kita, kita belum tahu juga sudah diserahkan RUU rancangan undang-undang itu, saya pikir itu DPR punya kewajiban untuk segera mengesahkan. Supaya kita bisa tahu kawasan hutan mana yang milik negara, kawasan hutan mana yang milik masyarakat adat, hingga itu dikuatkan,β ujar Mafirion di Jakarta.
Selain itu Mafirion menjelaskan belum adanya aturan yang memberikan kepastian terhadap wilayah adat telah memicu konflik di berbagai daerah. Perselisihan tidak hanya terjadi antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga melibatkan pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan. Menurutnya, situasi tersebut sudah terlihat di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau. Konflik serupa juga muncul di beberapa wilayah Kalimantan Barat. Kondisi itu dinilai mengganggu stabilitas sosial sekaligus menghambat penyelesaian persoalan agraria secara menyeluruh.
βSekarang di Riau itu bukan hanya masyarakat adat, itu banyak tempat. Di Indragiri Hilir, di Indragiri Hulu, di Kampar, di Pelalawan, semua daerah itu sudah ricuh. Di Kabupaten Bengkalis, di Rokan Hilir, itu ricuh. Karena mereka merasa bahwa kawasan yang diambil pemerintah, yang dianggap berada di luar kawasan hutan, diambil pemerintah diserahkan kepada Agrinas. Masyarakat adat menganggap dulu, waktu diambil sama perusahaan itu, diberikan izin itu, itu kawasan hutannya masyarakat adat,β ujarnya.
Lebih lanjut, Mafirion menilai akar persoalan terletak pada belum jelasnya batas antara kawasan hutan negara dan wilayah adat. Akibatnya, sengketa lahan terus muncul setiap kali terjadi perubahan kebijakan maupun pergantian pengelolaan kawasan. Selain mendorong percepatan pengesahan RUU MHA, Mafirion juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai izin pemanfaatan lahan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Menurutnya, seluruh kawasan yang kini menjadi perkebunan perlu diverifikasi kembali. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah wilayah tersebut merupakan kawasan hutan negara atau bagian dari wilayah adat yang memiliki hak ulayat. βKawasan-kawasan hutan yang sekarang diambil alih, yang sudah berubah menjadi perkebunan seperti kasus PT Tor Ganda dan lain-lainnya, itu juga diverifikasi. Dulu kawasan itu diberikan kepada perusahaan, mana kawasan adatnya, mana kawasan hutan negara? Itu dikeluarkan semua, nanti dihitung. Supaya persoalan ini menjadi selesai dan masyarakat tidak menjadi ricuh,β jelasnya.
Untuk itu ia berharap proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Dengan begitu, penyelesaian konflik dapat berlangsung secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Mafirion menegaskan pemerintah perlu segera melakukan inventarisasi seluruh wilayah adat di Indonesia. Inventarisasi tersebut harus menjadi dasar dalam menetapkan wilayah yang memang menjadi hak masyarakat adat. Selain itu juga mengingatkan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak boleh terus tertunda. Jika dibiarkan, persoalan tersebut akan terus muncul pada setiap pergantian pemerintahan dan menjadi beban bagi generasi berikutnya. βLakukan inventarisasi. Semua yang menjadi hak masyarakat adat dikuatkan, segera dikeluarkan. Jangan sampai ini menjadi beban sejarah, nanti ganti pemerintahan, soal lagi, ganti pemerintahan, soal lagi dan ini akan terus-menerus karena mereka akan turun-temurun akan menyampaikan persoalan ini kepada anak cucu mereka,β pungkas Mafirion.
Sekedar informasi RUU Masyarakat Hukum Adat disusun sebagai dasar hukum untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian terhadap keberadaan masyarakat adat beserta wilayah, hak ulayat, dan kearifan lokal yang mereka miliki.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mengurangi kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta mencegah konflik agraria yang selama ini muncul akibat belum adanya perlindungan hukum yang komprehensif. Meski pengakuan terhadap masyarakat adat telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur secara menyeluruh mengenai masyarakat hukum adat.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan terdapat sekitar 26,9 juta hektare wilayah adat yang telah tercatat. Namun, baru sekitar 14 persen wilayah tersebut memperoleh pengakuan resmi dari negara. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama berbagai organisasi masyarakat sipil terus mendorong percepatan pengesahan RUU MHA.
RUU Masyarakat Hukum Adat telah menempuh proses legislasi dalam waktu yang cukup panjang. Rancangan undang-undang tersebut juga telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah masih melakukan harmonisasi terhadap substansi aturan tersebut. Pembahasan itu bertujuan mempercepat proses pengesahan sehingga masyarakat adat memperoleh kepastian hukum yang telah lama dinantikan.
Dorongan juga datang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) serta berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Mereka berharap RUU Masyarakat Hukum Adat segera disahkan agar masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum yang setara sebagai warga negara sekaligus terbebas dari diskriminasi dan konflik agraria yang berkepanjangan.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement