Proses Pengumpulan Data Guru Ngaji di Jember untuk Pencairan Honor Capai 60 Persen
Bupati Jember Muhammad Fawait bersama pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan berbagai kunjungan dalam program Bupati Ngantor di Desa/Keluraha (Bungadesaku), di Kecamatan Ambulu, pada Minggu, 27 Juli 2025. Salah satunya, Gus Fawait bertemu dan berdialog dengan para nguru ngaji di kecamatan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut Gus Fawait menyampaikan apresiasi kepada para nguru ngaji atas jasa mereka secara suka rela mengajarkan putra putri Jember membaca Al Quran dan budi pekerti. Gus Fawait menilai profesi guru ngaji merupakan profesi mulia yang mengajarkan akhlak.
Karenanya, Pemkab Jember sudah sepantasnya memberikan penghargaan bagi para guru ngaji yang telah berkontribusi terhadap pembentukan karakter generasi bangsa.
“Peran guru ngaji sangat signifikan dalam pembentukan generasi yang memiliki akhlak yang baik dan pengetahuan. Pengetahuan yang tinggi dan gelar pendidikan saja tidak ada artinya tanpa dibarengi moral yang baik. Sebab akhlak adalah yang terpenting,” katanya.
Bentuk apresiasi Pemkab Jember terhadap guru ngaji berupa bantuan gaji. Gus Fawait berkomitmen proses penyaluran honor guru ngaji tahun 2025 harus lebih baik dan bermartabat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Gus Fawait tidak ingin melihat para guru ngaji harus mengantre panjang saat mengurus administrasi. Karena itu Pemkab Jember akan mendekatkan pelayanan administrasi tersebut, paling jauh berada di Kantor Kecamatan masing-masing.
Bahkan jika diperlukan, pelayanan administrasi tersebut akan diletakkan di kantor desa setempat. Tak hanya itu, Gus Fawait juga meminta pihak terkait mempercepat dan mempermudah pembayaran gaji.
"Saya meminta Kabag Kesra, pada tahun ini pemberian gaji guru ngaji harus dijalankan dengan cara yang terhormat. Tidak boleh ada antrean. Mereka layak untuk kita hargai," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jember, Nurul Hafid Yasin mengungkapkan bahwa saat ini proses pengumpulan data guru ngaji telah mencapai 60 persen. Hafid menargetkan proses ini akan selesai 100 persen dalam minggu ini.
Selanjutnya, data yang masuk akan dicocokkan dengan data di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan uji publik selama tiga hari sebelum penetapan.
Setelah melalui proses uji publik baru penerbitan surat keputusan (SK). SK tersebut nanti menjadi dasar pencairan honor guru ngaji.
“Setelah uji publik, nanti diterbitkan Surat Keputusan sebagai dasar hukum untuk pencairan gaji. Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen agar pencairan gaji guru ngaji dapat dilakukan secepat mungkin,” pungkasnya.