Perubahan Perda Buka Peluang Tempat Hiburan Malam Tumbuh di Probolinggo
Ingar-bingar dunia hiburan malam kembali berpeluang tumbuh di Kota Probolinggo. Hal itu menyusul munculnya perubahan Peraturan Daerah (Perda). Sejumlah pihak mulai ancang-ancang untuk membuka usaha seperti, panti pijat, diskotek, bar, hingga rumah karaoke di Kota Probolinggo.
Hal ini setelah Pemrintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersama DPRD setempat, menetapkan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, menjelaskan, Perda tersebut mencakup seluruh ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah, termasuk untuk usaha karaoke, diskotik, dan bar.
“Sebenarnya awalnya tidak ada pembahasan mengenai tempat hiburan tersebut. Namun, karena merupakan amanat undang-undang, akhirnya dimasukkan,” ujar Mujib kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Dikatakan, Fraksi PKB sempat mengusulkan agar tarif pajak dinaikkan menjadi 75 persen. Namun, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) ternyata disepakati tarif pajak sebesar 60 persen. Soal pengawasan dan perizinan hiburan malam, kata Mujib, masih mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Penataan, dan Izin Tempat Hiburan Malam.
“Yang jelas, izin operasional tetap di tangan kepala daerah, dalam hal ini walikota, apakah akan diberikan atau tidak,” ungkap Mujib.
Mujib menambahkan, akan memperketat pasal yang mengatur pengawasan tempat hiburan malam dalam revisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 yang kini masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda),
Ternyata Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah menuai polemik. Sejumlah organisasi kemasrakatan (ormas) menyorot keras Raperda tersebut.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo, Arba'i Hasan, misalnya. DIa mengatakan, kebijakan Pemkot- DPRD sebaiknya memberikan asas manfaat luas.
"Sangat disayangkan, raperda ini membuka peluang berdirinya tempat karaoke, bar dan diskotik yang kita semua tahu banyak mudharatnya," katanya.
Sementara Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadyah Kota Probolinggo, M. Dawam Ihsan, mengaku, belum bisa berkomentar.
"Maaf, kami belum bisa berkomentar karena belum membaca Raperda tersebut. Namun secara prinsip kami mendukung upaya pencegahan kemungkaran," tegas Dawam.
Sejumlah tempat hiburan sempat berkibar di Kota Probolinggo pada akhir 2022 silam. Tetapi tidak berselang lama, Walikota Habib Hadi Zainal Abidin menutup tempat-tempat karaoke itu dengan alasan izinnya telah habis. Sisi lain, Pemkot Probolinggo tidak menerbitkan izin yang baru bagi tempat-tempat hiburan di tengah Kota Probolinggo.