Peras Ketua PC Ansor, Anggota LSM di Bondowoso Terjaring OTT Polisi
Seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Bondowoso saat melakukan aksi pemerasan terhadap Ketua Pengurus Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso. Dari OTT ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 10 juta hasil pemerasan terhadap korban.
Anggota LSM terciduk OTT itu, M.Sodik, 55 tahun, warga Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso. Sementara korban aksi pemerasan, Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariyadi, warga Desa Sempol, Kecamatan Prajekan.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, anggota LSM itu ditangkap dalam OTT polisi di sebuah kafe di Kelurahan Blindungan, Kecamatan Bondowoso, Kamis 20 Februari 2025 sore pukul 17.00 WIB.
"Saat terjaring OTT, anggota LSM itu menerima uang tunai Rp 10 juta dari korban Ketua PC GP Ansor Bondowoso. Anggota LSM dan barang bukti langsung diamankan," katanya didampingi Kasatreskrim Polres, AKP Roni Ismullah, Jumat 28 Februari 2025.
Kapolres Harto Agung menjelaskan, kasus pemerasan berawal anggota LSM itu menemukan dugaan penyimpangan dana hibah pengadaan seragam Ansor sebesar Rp 150 juta. Kemudian, pelaku menghubungi korban dan meminta sejumlah uang agar tidak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi di Surabaya.
Korban menyanggupi permintaan pelaku dengan bersedia menyerahkan uang muka tunai sebesar Rp 10 juta. Sementara sisanya dijanjikan akan diberikan pada kesempatan lainnya.
"Akhirnya, dibuat kesepakatan penyerahan uang di sebuah kafe di Bondowoso. Saat uang diserahkan korban kepada anggota LSM itu, anggota Satreskrim Polres melakukan tangkap tangan anggota LSM tersebut," jelas kapolres lulusan Akpol 2005 itu.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, anggota LSM ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerasan. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Proses hukum tersangka kasus pemerasan kita kebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus pemerasan ini juga akan terus dikembangkan,"pungkas Kapolres Harto Agung.