Penundaan Kongres Pemilihan Ketua PSSI Jatim Tidak Gugurkan Proses Pendaftaran
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunda pelaksanaan Kongres Pemilihan Ketua PSSI Jatim. Penundaan ini berdasar surat PSSI Pusat nomor 6794/PGD/894/XII-2025 yang ditandatangani Sekjen PSSI, Yunus Nusi, 10 Desember 2025.
Penundaan ini cukup mendadak pasalnya berseiring dengan proses penjaringan yang sudah dilaksanakan. Proses terakhir, Komite Pemilihan (KP) PSSI Jatim tengah melakukan proses verifikasi data pendaftaran calon tunggal atas nama Raja Siahaan.
Meski terjadi penundaan, Ahmad Riyadh UB selaku Ketua PSSI Jatim menegaskan tidak mengganggu proses penjaringan yang sudah berjalan.
βKarena kalimatnya menunda tahapan ya ditunda. Nah yang sudah berjalan sekarang sampai verifikasi ya sampai verifikasi saja, yang sampai pendaftaran ya stop sampai pendaftaran, yang tinggal pemilihan tinggal tunggu nanti begitu jalan lagi berlanjut lagi sesuai tahapan yang sudah berjalan,β kata Riyadh.
Sementara itu, Ketua KP PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat menjelaskan, saat ini pihaknya Tengah melaksanakan proses verifikasi yang sesuai rencana akan diumumkan pada 12 Desember 2025 ini hasilnya. Namun, karena ada arahan baru dari PSSI Pusat pihaknya sementara menunda melanjutkan proses selanjutnya.
βPak Sekretaris tadi memberikan informasi (penundaan kongres) itu, tentu kami bagian PSSI Jatim ikut tunduk dengan keputusan lebih tinggi dari PSSI Pusat. Sehingga nanti langkah komite itu juga tidak salah,β ujarnya.
Hanya saja, untuk sementara waktu kapan Kongres PSSI Pemilihan Ketua PSSI Jatim Β masih belum jelas karena tidak ada batas waktu yang disampaikan. Padahal, sesuai rencana kongres akan diselenggarakan, 12 Januari 2026 mendatang.
Selain Jawa Timur, 16 provinsi lainnya yang akan menggelar kongres juga tertunda. Hal ini karena ada empat poin pertimbangan PSSI Pusat.
Pertama, kondisi bencana alam yang terjadi khususnya di wilayah Aceh dan Sumatera, Kedua, pemerintah sedang merencanakan revisi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), termasuk penetapan kembali cabang olahraga prioritas menjadi 21 cabor prestasi, di mana sepakbola merupakan salah satu cabang olahraga yang ditetapkan sebagai prioritas nasional.
Ketiga, penguatan kerja sama lintas kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan pembinaan dan penyelenggaraan kompetisi daerah melalui dukungan APBD sesuai revisi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, serta lahirnya Permendagri Nomor 27 Tahun 2024 yang membuka peluang kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga. Sehingga pengelolaan stadion dan sarana olahraga daerah dapat melibatkan sektor swasta. Keempat, pelaksanaan sosialisasi Statuta PSSI Edisi Tahun 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2025.
Advertisement