Penjualan Sim Card Ilegal Pakai Data Curian, Polda Jatim Telusuri Keterlibatan Oknum Provider
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus mendalami kasus penjualan sim card dengan data NIK masyarakat yang dilakukan pelaku DBS, IVGS dan MA. Kini, pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan oknum dari internal provider XL maupun Indosat.
Direktur Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan, pendalaman ini dinilai penting karena dari 25.400 sim card yang diamankan bermerk XL dan Indosat.
“Ke depan kita juga akan melakukan serangkaian penelitian apakah ada oknum-oknum yang ada di Indosat maupun XL ikut serta dalam serangkaian sindikat ini. Karena bisa kita lihat ini semua yang kita amankan ini adalah kartu produk dari Indosat dan XL,” kata Bimo di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 12 Mei 2026.
Kanit I Subdit I Ditressiber Polda Jatim, Kompol Raja Pratama, menambahkan, kartu-kartu sim yang diamankan penyidik adalah barang bukti yang diamankan dari tersangka MA, warga Kalimantan Selatan, dengan peran melakukan registrasi menggunakan data NIK milik orang lain yang didapat dari aplikasi script.
Kartu-kartu sim tersebut secara langsung didapat tersangka dengan membeli kartu resmi milik provider XL dan Indosat yang belum teregistrasi.
“Fisiknya beli dari sales-sales provider yang mana fisik ini masih kosong belum ter-register,” kata Raja.
Setelah itu, kartu-kartu tersebut didaftarkan pelaku menggunakan NIK pribadi melalui alat bernama modem pool. Setelah terdaftar, pelaku menyerahkan kode OTP kepada pelaku DBS dan IVGS di Bali untuk dijual ke masyarakat tanpa fisik dengan harga yang murah.
Dari sim tersebut, masyarakat yang membeli bisa mengakses berbagai aplikasi tanpa harus mendaftar lagi karena sudah terdaftar secara otomatis. Pemilihan provider tersebut juga mengandung pertimbangan ekonomi yang lebih murah dibanding provider lain.
Dikabarkan sebelumnya, Ditressiber Polda Jawa Timur menangkap pelaku penjualan sim card dengan cara manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Kasus ini bermula dari kecurigaan anggota adanya website Fast Sim yang menjual sim card bermerk XL dan Indosat dengan harga sangat murah.
Aksi ini dilakukan oleh tiga orang pelaku yang ditetapkan tersangka yang bernisial DBS dan IGVS yang ditangkap di Bali, dan MA yang ditangkap di Kalimantan Selatan.
Dalam aksinya, tersangka DBS bertindak membuat website Fast Sim sejak September 2025 dan membuat kode OTP yang terkoneksi dengan beberapa aplikasi seperti Whatsapp, Instagram, Telegram, Shopee, dan beberapa media sosial lainnya. Ia dibantu rekannya IGVS yang bertindak sebagai admin sekaligus customer service melayani pembelian kartu sim yang teregistrasi dengan data NIK milik orang lain.
Di mana sim card tersebut didapat dari tersangka MA yang melakukan registrasi sim card dengan data orang lain yang didibutuhkan untuk membuat kode OTP.