Pengelolaan Sampah, Pemkot Probolinggo Pungut Retribusi Rp2.000 per Rumah
Mulai Juli 2025, setiap kepala keluarga (KK) yang menjadi pelanggan Perumdam Bayuangga (PDAM) di Kota Probolinggo ditarik retribusi pengelolaan sampah Rp2.000. Retribusi tersebut ditagihkan bersamaan dengan pembayaran rekening air PDAM.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Retno Wandansari membenarkan rencana pemungutan retribusi pengelolaan sampah itu.
"Sudah dilakukan sosialisasi soal retribusi pengelolaan sampah kepada masyarakat," ujarnya, Rabu, 9 Juli 2025.
Retno menilai, pemungutan retribusi sampah via pembayaran rekening PDAM merupakan cara praktis. Warga yang bukan pelanggan PDAM juga akan ditarik retribusi pengelolaan sampah serupa dengan cara lain.
"Retribusi ini untuk pengangkutan sampah mulai di tingkat rumah tangga, Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ungkap Retno.
Hal senada diungkapkan Dirut Perumdam Bayuangga, Indra Sovia Jalal.
"Karena sistem pemungutan retribusi sampah masih belum jelas, untuk sementara via pembayaran air PDAM," katanya.
Seperti diketahui Perumdam Bayuangga memiliki sekitar 10.000 pelanggan. Memang kebijakan pemungutan retribusi sampah bebarengan pembayaran rekening PDAM ini masih dipertanyakan sejumlah pelanggan air minum.
"Selama ini, saya rutin membayar iuran sampah via RT sebesar Rp10.000, kok masih ada lagi retribusi sampah yang dipungut Pemkot Probolinggo," ujar Ny. Elmila, warga Kelurahan Tisnonegaran.
Diakui besaran iuran sampah setiap RT di Probolinggo tidak sama. Hal itu tergantung kesepakatan warga di tingkat RT.
"Termasuk ada iuran kematian yang dipungut oleh RT," ujar ibu rumah tangga itu.