Pengamen di Jember Tujuh Kali Bobol Kotak Amal Demi Bersenang-Senang dengan Pacar
Aksi pembobolan kotak amal di sejumlah masjid di Kecamatan Puger dan Balung akhirnya terungkap. Polisi bersama warga berhasil menangkap tersangka berinisial AS alias Vira, seorang waria asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember.
Kapolsek Puger, Iptu Edy Purwanto, mengatakan, salah satu aksi pelaku yang paling viral terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 20.00 di Masjid Darul Muttaqin, Desa Weringintelu, Kecamatan Puger. Dengan berpenampilan seperti perempuan, tersangka mendatangi TKP berpura-pura hendak salat.
Setelah memastikan situasi sekitar aman, tersangka langsung memecahkan kaca kotak amal menggunakan sebuah palu.
“Pelaku ini laki-laki, namun menggunakan busana perempuan. Ia datang ke masjid dengan Suzuki Titan dan memecah kotak amal menggunakan palu yang sudah dipersiapkan,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025.
Aksi tersangka terekam kamera CCTV masjid. Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku memecahkan kaca kotak amal lalu mengambil seluruh uang di dalamnya. Namun, jamaah baru menyadari kejadian itu pada waktu subuh dan melaporkan ke Polsek Puger. Total uang yang digasak dalam aksi tersebut mencapai sekitar Rp2,5 juta.
Berbekal rekaman CCTV, polisi bersama remaja masjid melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada Senin, 17 November 2025. Penangkapan sempat diwarnai kericuhan. Warga yang kesal menggunduli kepala pelaku dan hampir mengeroyoknya sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Puger.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa aksi tersebut bukan yang pertama kali. Tersangka mengaku sudah tujuh kali membobol kotak amal di Kecamatan Balung dan Puger.
“Tersangka mengaku beraksi seorang diri. Dia keliling ngamen sambil bawa palu dan tang. Saat menemukan target, tersangka langsung beraksi,” lanjutnya.
Saat ditanya soal penggunaan uang hasil curiannya, tersangka mengaku dipakai untuk bersenang-senang dan dibuat makan dengan pacar lelakinya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah palu, sebilah pisau, kotak amal yang sudah pecah, sisa uang hasil pencurian, dan sepeda motor Suzuki Titan yang digunakan selama menjalankan aksinya.
“Tersangka mengaku di Balung saja sudah menggasak uang di kotak amal masjid sebanyak Rp3,2 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkasnya.