Pengadilan Negeri Blora Soroti Tambang Minyak Ilegal di Desa Plantungan
Ketua Pengadilan Negeri Blora, Nunung Kristiyani menyoroti aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Plantungan Kecamatan Blora.
Itu diketahui, saat rapat bersama di di Mapolres Blora membahas perpanjangan izin sumur tua Ledok dan Semanggi belum lama ini.
Nunung Kristiyani menyebutkan aktivitas penambangan di wilayah Plantungan belum memiliki legalitas.
Menurutnya, jika aktivitas di Desa Plantungan itu jelas illegal dan berpotensi memberikan dampak lingkungan yang serius.
“Ini sudah sangat jelas ilegal karena tidak ada legalitasnya," kata Nunung.
Dikatakannya, dampak lingkungannya sangat besar. Bahkan menurut ahli, lanjut dia, lingkungan bisa lebih besar daripada dampak tindak pidana korupsi. "
Yang merasakan dampaknya nanti adalah anak cucu kita,” tegasnya.
Acara di Mapolres Blora itu dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora, mulai dari Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Setiawan, Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Blora, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta perwakilan dari Pengadilan Agama.
Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis yang berkembang di masyarakat dibahas bersama.
Dalam kesempatan itu Bupati Blora Arief Rohman juga menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin sumur tua di wilayah Ledok dan Semanggi masih dalam tahap finalisasi di Kementerian ESDM.
“Untuk sumur Ledok dan Semanggi ini, proses finalisasi masih berlangsung di Kementerian ESDM. Kita akan usahakan Forkopimda bisa bersama-sama sowan ke Kementerian ESDM untuk mengawal langsung,” ungkapnya.