Pemkab Bondowoso Terima DBHCHT 2025 Capai Rp67,8 Miliar, Ini Peruntukannya
Pemkab Bondowoso mendapat kucuran anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 mencapai Rp67, 8 miliar.
Alokasi anggaran DBHCHT ini diperuntukan program prioritas pembangunan Bondowoso di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Bondowoso, Agung Nur Hidayat, menjelaskan, alokasi peruntukan dan penggunaan anggaran DBHCHT 2025 di tiga bidang itu mengacu pada regulasi PMK RI Nomor 72 Tahun 2024.
Bidang kesehatan sebesar 41,88 persen di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 52, 96 persen tersebar di Dinsos P3AKB, BSBK (dulu PUPR), Diskoperindag, Dispertapang, dan DPMPTSP-Naker.
"Sementara bidang penegakan hukum.sebesar 4,42 persen di Satpol PP digunakan pencegahan, penindakan, pemberantasan, dan sosialisasi peredaran rokok ilegal di wilayah Bondowoso melalui media massa maupun pemasangan poster imbauan," jelas Agung Nur Hidayat, Kamis 11 Desember 2025.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bondowoso, Aries Agung Sungkowo, mengatakan, anggaran DBHCHT yang besar diterima Bondowoso diperuntukkan kembali ke masyarakat.
Karena itu, Satpol PP bersama Bea Cukai Jember secara masif melakukan sosialisasi dan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Bondowoso.
"Sosialisasi dan pemberantasan peredaran rokok ilegal itu pada para pedagang di pasar tradisional Bondowoso. Tujuannya agar semua pihak memiliki komitmen sama mendukung Gempur Rokok Ilegal untuk menyelamatkan penerimaan keuangan dari pajak cukai rokok," kata Aries Agung, Kamis 11 Desember 2025.