Pemkab Blora Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Pemkab Blora menetapkan status tanggap darurat selama kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Sejak 17 Agustis 2025 hingga 14 hari kw depan
Keputusan penetapan status itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Jawa Tengah. Bahwa, selanjutnya akan didirikan sejumlah posko tanggap darurat di beberapa titik.
Ini penting, agar evakuasi masyarakat jangan sampai ada korban lagi. Demikian juga untuk logistik, jangan sampai terlambat. Kondisi kesehatan juga selalu dipersiapkan, “kata Kalaksa BPBD Blora, Mulyowati, Jumat 22 Agustus 2025.
Tim gabungan, juga masih berupaya melakukan pemadaman. Berbagai solusi juga diterapkan,seperti melakukan pembongkaran tujuh rumah warga di sekitar lokasi.
Tujuannya, untuk mempermudah akses pemadaman dan mengurangi risiko kebakaran merembet lebih luas. Selain itu sejumlah rumah warga yang dibongkar jaraknya terlalu dekat dengan akses sumur yang terjadi blow out.
Diketahui, kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu itu menewaskan tiga orang warga. Tentu, suasana duka masih menyelimuti masyarakat setempat.
Adapun kondisi di lapangan,hingga memasuki hari ke enam semburan aoi juga bekum berhasil dipadamkan. Hanya api yang berkobar tidak sebesar saat kejadian awal.