Pemilik Tak Bayar Denda, Puluhan Motor Terjaring Operasi Balapan Liar Segera Dilelang
Sebanyak 20 sepeda motor terjaring operasi balapan liar di Situbondo, Jawa Timur, segera dilelang. Satlantas Polres Situbondo akan melimpahkan puluhan motor itu ke Kejaksaan Negeri setempat untuk diproses melalui mekanisme lelang barang bukti sitaan.
Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, mengatakan, 20 motor yang segera dilelang itu merupakan barang bukti penindakan balapan liar di Situbondo pada enam bulan lalu. Status hukum puluhan motor ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Situbondo.
"Dalam putusan pengadilan sudah inkrah itu, pemilik motor disanksi membayar denda Rp3 juta untuk pengambilan motor. Namun, hingga batas waktu ditentukan, pemilik motor tidak ada itikad baik membayar denda itu. Maka dari itu, kami limpahkan ke kejaksaan untuk diproses lelang," kata Kasatlantas, Nanang Hendra, Selasa,16 Juni 2026.
Ia menjelaskan, proses lelang barang bukti 20 motor hasil penindakan balapan liar yang tidak diambil pemiliknya ini, bagian penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya wilayah Situbondo. Merujuk dasar hukum UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap kendaraan yang disita karena pelanggaran lalu lintas dan tidak diambil dalam kurun waktu tertentu serta telah berkekuatan hukum tetap, dapat dilelang oleh negara," jelas perwira pertama tiga balok kuning di dua pundaknya itu.
Menurut Nanang Hendra, tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera pada masyarakat Situbondo. Sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya wilayah Situbondo.
"Proses lelang 20 motor oleh Kejaksaan Negeri Situbondo segera dilakukan waktu dekat. Ini setelah semua barang bukti motor dilimpahkan ke kejaksaan dan berkas administrasi serta dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan valid. Tidak lama kok," ungkapnya.