Mufti Daar Al-Ifta Mesir Peringatkan Bahaya Fatwa Tekstual yang Memicu Radikalisme
Mufti Daar Al-Ifta Mesir, Syekh Dr. Uwaidhah Utsman, mengingatkan bahaya fatwa yang lahir hanya dari pembacaan teks agama secara literal tanpa metodologi keilmuan yang utuh. Menurutnya, fatwa tekstual yang mengabaikan konteks berpotensi melahirkan pandangan ekstrem, memicu konflik sosial, dan merusak tujuan utama syariat Islam yang membawa kemaslahatan bagi umat.
Peringatan itu ia sampaikan secara virtual dalam International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin 28 Juli 2026. Konferensi internasional tersebut dihadiri ratusan peserta serta 63 pemakalah dari berbagai negara, termasuk Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, dan Thailand.
Dalam paparannya, Syekh Uwaidhah menegaskan bahwa fatwa bukan sekadar hasil pembacaan terhadap ayat maupun hadis. Fatwa merupakan produk ijtihad yang membutuhkan penguasaan metodologi, pemahaman terhadap maqashid syariah, serta kemampuan membaca realitas masyarakat.
Menurutnya, kesalahan dalam proses istinbath hukum akan menghasilkan fatwa yang menyimpang dari tujuan syariat. Dampaknya tidak hanya dirasakan individu yang mengikuti fatwa tersebut, tetapi juga masyarakat secara luas. "Fatwa yang bermasalah dan ekstrem justru merusak fungsi utama manusia sebagai khalifah yang bertugas memakmurkan bumi. Fatwa seperti ini tidak hanya berdampak negatif bagi individu, tetapi juga menghambat peradaban yang menjadi tujuan utama syariat," ujar Syekh Uwaidhah.
Ia menjelaskan bahwa Islam hadir untuk menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Karena itu, setiap fatwa harus memperkuat lima tujuan utama tersebut, bukan justru menciptakan kerusakan atau permusuhan.
Bahaya Memahami Dalil Secara Sepenggal
Dalam kesmepatan tedrsebut Syekh Uwaidhah mengidentifikasi sejumlah penyebab munculnya fatwa tekstual yang ekstrem. Salah satu faktor utama ialah kebiasaan memahami dalil secara sepotong tanpa melihat keseluruhan konteks ayat maupun hadis. Kemudian, Ia memberikan contoh ayat "wailun lil-mushallin yang sering dikutip tanpa melanjutkan ayat berikutnya. Padahal, makna ayat tersebut baru dapat dipahami secara utuh setelah membaca keseluruhan rangkaian ayat.
Menurutnya, praktik seperti itu melahirkan kesimpulan yang keliru. Kesalahan tersebut kemudian berkembang menjadi fatwa yang tidak mencerminkan pesan Islam secara menyeluruh. Selain itu, Syekh Uwaidah juga mengkritik kecenderungan sebagian orang yang hanya berpegang pada satu dalil. Pendekatan tersebut mengabaikan prinsip komprehensif dalam ilmu usul fikih.
Dalam metodologi istinbath, lanjutnya, dalil yang bersifat mutlak harus dibaca bersama dalil yang bersifat muqayyad. Begitu pula dalil yang umum perlu dipahami bersama dalil yang bersifat khusus agar menghasilkan kesimpulan yang proporsional.
Lebih lanjut Syekh Uwaidah menegaskan bahwa metodologi tersebut telah menjadi tradisi para ulama selama berabad-abad. Karena itu, setiap mufti wajib menjaga disiplin ilmiah dalam proses pengambilan hukum.
Fatwa Tekstual Dapat Menghambat Peradaban
Kemudian Syekh Uwaidhah juga menilai dampak fatwa tekstual tidak berhenti pada ranah keagamaan. Fatwa yang lahir tanpa metodologi dapat memengaruhi kehidupan sosial, politik, hingga hubungan antarbangsa.
Fatwa yang ekstrem sering kali memicu polarisasi di tengah masyarakat. Bahkan, tidak sedikit kelompok radikal yang menggunakan legitimasi agama untuk membenarkan tindakan kekerasan. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan misi Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam. Syariat hadir untuk membangun kehidupan yang damai, adil, dan berkeadaban.
Untuk itu ia mengingatkan bahwa citra Islam di mata dunia sangat dipengaruhi oleh cara umat Islam menjelaskan ajarannya. Oleh sebab itu, kualitas fatwa menjadi tanggung jawab besar para ulama. "Islam pada hakikatnya adalah ajaran yang adil (qadiyyatun 'adilah). Namun, bagaimana wajah Islam itu dipersepsikan oleh dunia sangat tergantung pada siapa yang membawanya (walakinnaha fi yadi haamilihaa)," katanya.
Pengalaman Daar Al-Ifta Mesir Melawan Narasi Radikal
Dalam kesempatan itu, Syekh Uwaidhah juga memaparkan langkah Daar Al-Ifta Mesir dalam menghadapi penyebaran fatwa ekstrem. Lembaga tersebut secara konsisten menerbitkan fatwa kontra-narasi untuk meluruskan pemahaman masyarakat.
Daar Al-Ifta Mesir mengeluarkan berbagai fatwa yang menolak penyalahgunaan konsep jihad. Lembaga itu juga menegaskan bahwa penggunaan senjata tidak dapat dibenarkan tanpa memenuhi syarat syariat yang sangat ketat. Selain itu, Daar Al-Ifta Mesir menekankan pentingnya memahami konsep "la ikraha fi ad-din" atau tidak ada paksaan dalam agama. Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam membangun hubungan damai antarumat manusia.
Lembaga fatwa Mesir itu juga mengeluarkan fatwa yang melarang keras tindakan pembunuhan terhadap wisatawan maupun warga asing dengan alasan jihad. Menurut Syekh Uwaidhah, tindakan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yang benar dalam ajaran Islam. Pendekatan kontra-narasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga moderasi beragama sekaligus mencegah penyebaran ideologi ekstrem di ruang publik.
Di hadapan peserta IACFS 2026, Syekh Uwaidhah mengajak para ulama, akademisi, dan mufti untuk terus memperkuat kapasitas keilmuan mereka. Ia menilai tantangan zaman semakin kompleks sehingga fatwa harus lahir melalui proses ilmiah yang mendalam.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga fatwa dari berbagai negara. Kerja sama tersebut diperlukan agar lahir panduan keagamaan yang relevan dengan perkembangan masyarakat modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat. Dunia Islam. Tambahnya membutuhkan fatwa yang mampu menjawab persoalan kontemporer sekaligus menjaga persatuan umat. Fatwa yang moderat akan memperkuat perdamaian, memperkokoh kehidupan sosial, dan membangun peradaban yang lebih baik.
Konferensi IACFS 2026 sendiri menjadi ruang penting untuk mempertemukan para pakar fatwa dari berbagai negara. Pertemuan itu diharapkan menghasilkan rekomendasi yang memperkuat metodologi berfatwa serta memperluas penyebaran pemahaman Islam yang moderat dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat global.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement