Mayoritas SPPG di Probolinggo Belum Kantongi Sertifikat Halal
Meski telah beroperasi dan mendistribusikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG), mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Probolinggo belum mengantongi sertifikat halal. Di Kabupaten Probolinggo, dari puluhan SPPG hanya satu SPPG yang mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Fenomena minimnya SPPG yang belum mengangongi sertifikat halal juga terjadi di Kota Probolinggo. Dari 27 SPPG yang bercokol di Kota Probolinggo, baru satu SPPG yang mengantongi sertifikat halal.
“Ya, memang ada satu SPPG di Kabupaten Probolinggo yang sudah mengantingi serfikat halal dari BPJPH yakni, SPPG di Tegalsiwalan,” kata Ketua Komisi Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Sucipto Santosa, Rabu, 29 April 2026.
Pak Cip, panggilan akrab Sucipto Santoso menjelaskan, jumlah SPPG yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo hingga kini belum sepenuhnya terpetakan secara resmi.
“Namun data terakhir yang kami terima per April 2026, jumlahnya sebanyak 27 unit,” ungkapnya.
MUI sebagai otoritas penetap kehalalan, kata Pak Cip, mengimbau seluruh SPPG di Kabupaten Probolinggo, tertib regulasi dengan memberikan jaminan bahwa menu yang disalurkan kepada masyarakat sudah layak kosumsi dan halal.
Diakui proses pengurusan sertifikasi halal bagi SPPG memang tidak sederhana. Ia menggambarkan bahwa setiap SPPG harus memenuhi persyaratan layaknya perusahaan pangan berskala besar.
"Pertama, setiap SPPG wajib memiliki penyedia halal yakni penanggung jawab internal yang bertugas berhubungan langsung dengan BPJPH dalam memastikan proses produksi berjalan sesuai standar halal," terangnya.
Kedua, seluruh bahan baku yang digunakan harus dibuktikan kehalalannya melalui sertifikasi.
“Mulai dari daging, ayam, hingga bumbu-bumbu seperti garam, gula, dan merica semuanya harus memiliki sertifikat halal tersendiri,” katanya.
Ketiga, dapur SPPG akan didatangi langsung oleh tim pemeriksa halal dari lembaga yang berwenang. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI untuk diproses lebih lanjut.
Meski demikian, Pak Cip menegaskan bahwa MUI tidak dalam posisi memaksa SPPG mengurus sertifikat halal. Peran MUI, menurutnya, lebih sebagai fasilitator yang mendampingi dan mengawasi proses sertifikasi.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, untuk ikut berperan lebih aktif dalam memfasilitasi dan mendampingi SPPG yang ingin mengurus sertifikasi halal. "Mungkin bisa ditarik ke perizinan atau dinas perindustrian," katanya.
Fenomena banyaknya SPPG yang belum mengantongi sertifikat halal juga diungkapkan Ketua Lembaga Sertifikasi Halal MUI Kota Probolinggo, Syahril Widatmoko. Dari 27 SPPG yang ada, hanya satu SPPG yang sudah bersertifikasi halal. Syahril mendorong dan memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi SPPG.
“SPPG memang harus mengantongi dua sertifikat yakni, sertifikat higiene dan sertifikat halal,” ujarnya.
Berbeda dengan bahan pangan lain seperti, sayur dan ikan yang relatif tidak bermasalah, kata Syahril, produk unggas memiliki ketentuan khusus dalam proses penyembelihannya.
“Jika tidak dilakukan sesuai syariat, maka daging unggas dinyatakan haram untuk dikonsumsi,” ungkapnya.
Kepastian halalnya unggas, kata Syahril, tidak hanya dilihat dari hasil akhir, tapi dari proses pemotongan hingga distribusi. Karena itu rumah potong ayam (RPA), rumah potong unggas (RPU), hingga supplier wajib memiliki sertifikasi halal.
"Saat ini di Kota Probolinggo jumlah RPU yang bersertifikat halal masih sangat terbatas. Hal ini jadi perhatian serius karena dampaknya pada kelancaran operasional dapur atau penyedia konsumsi yang mensyaratkan standar tertentu," terangnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, MUI telah menyiapkan program lanjutan berupa pelatihan juru sembelih halal (Juleha) serta pembinaan bagi pengelola rumah potong dan supplier.
Sayhril juga menjelaskan, bahwa kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama lembaga terkait.
“Kewenangan sertifikasi halal itu ada di BPJPH, dengan dukungan LPH dan LP3H. “Kami dari MUI hanya memfasilitasi, menggerakkan, dan mengawasi,” pungkas Syahril.