Mayor Roetan Setiawan Akui Salah Beli Tanah di Jember, Minta Maaf kepada Pemilik
Sengketa kepemilikan lahan persawahan di wilayah Kecamatan Balung, Jember memasuki babak baru. Seorang perwira TNI Mayor Roetan Setiawan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik sah lahan setelah diketahui bahwa tanah yang dibelinya ternyata telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Mayor Rutan Setiawan pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 07.21 WIB, bertempat di rumah Suwono, pihak yang sebelumnya menjual lahan tersebut.
Dalam pernyataannya, Mayor Roetan mengakui telah membeli tanah dari Suwono berdasarkan akta hibah tanpa mengetahui bahwa objek tanah tersebut merupakan milik sah H. Abdus Salam. Karena itu, Mayor Roetan dengan sadar tanpa paksaan meminta maaf kepada Abdussalam.
“Dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena saya telah membeli tanah atas nama Bapak Suwono, sementara saya tidak mengetahui bahwa ternyata tanah tersebut adalah milik sah Bapak H. Abdus Salam,” ujarnya, Jumat, 19 Desember 2025.
Mayor Roetan menjelaskan, lahan yang disengketakan tersebut telah memiliki alas hak yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244 seluas 5.755 meter persegi dan SHM Nomor 243 seluas 5.428 meter persegi, yang tercatat atas nama H. Abdus Salam.
Atas dasar itu, ia menyatakan bahwa perjanjian jual beli antara dirinya dengan Suwono dinyatakan batal demi hukum.
“Dengan demikian, perjanjian jual beli antara saya dengan Bapak Suwono kami nyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Mayor Roetan mengungkapkan bahwa proses jual beli tersebut sejatinya belum sampai tahap pengesahan akta dan masih dalam proses administrasi.
“Belum sampai diaktakan itu, masih proses,” jelasnya.
Ia juga membeberkan nilai transaksi yang telah disepakati dengan Suwono. Total harga lahan disebut mencapai Rp800 juta, namun baru dilakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp100 juta.
Kendati belum lunas, Mayor Roetan mengaku telah berencana menggarap lahan tersebut selama kurang lebih dua tahun, dengan rencana pembayaran dilakukan secara bertahap.
“Makanya rencananya segera saya garap selama dua tahun, sekalian nyicil,” pungkasnya.