Libur Lebaran, Pemkab Banyuwangi tetap Buka Layanan Administrasi Kependudukan
Layanan publik Pemkab Banyuwangi tetap hadir selama libur Lebaran. Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi tetap membuka layanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) selama libur Lebaran. Sehingga warga perantau yang mudik ke Banyuwangi bisa mengurus KTP atau dokumen lainnya.ย ย
Pada libur Lebaran ini, dipastikan banyak warga Banyuwangi yang selama ini tinggal di perantauan pulang kampung. Selain untuk berkumpul bersama keluarga, tak sedikit dari mereka sekaligus ingin membutuhkan adminduk.ย
โMeski libur Lebaran, kami tetap memberikan layanan ke masyarakat. Warga yang pulang kampung, silakan berlebaran sekaligus tetap bisa mengurus dokumen-dokumen kependudukan," jelas Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Jumat, 13 Maret 2026.
Pemkab Banyuwangi membuka layanan adminduk selama libur Lebaran untuk memfasilitasi mereka. Di sela mudik, warga yang selama ini hidup di rantau masih bisa mengurus surat yang dibutuhkan.
"Terutama surat-surat yang sifatnya mendesak," katanya.
Layanan Adminduk ini akan tetap buka mulai tanggal 18โ24 Maret 2026. Lokasinya di Kantor Dispendukcapil, Jl. Letkol Istiqlah Nomor 68, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan layanan drive thru.ย
Masyarakat bisa datang langsung untuk mengurus berbagai dokumen adminduknya, seperti Kartu Identitas Anak (KIA), perubahan/perekaman KTP, mengganti KTP yang rusak, dan administrasi kependudukan yang lain.
Plt. Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Choiril Ustadi, menjelaskan, pelayanan adminduk ini akan dibuka setiap hari selama masa libur Lebaran. Bahkan pada hari H lebaran.
"Hari H Lebaran tetap buka layanan, cuman jam kerjanya terbatas. Petugas kami nanti akan berbagi tugas,โ katanya.
Ustadi juga mengimbau warga untuk memanfaatkan aplikasi Smart Kampung untuk pengurusan adminduk. Dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh dari aplikasi super milik Pemkab Banyuwangi ini. Sehingga lebih efektif dan efisisen.ย
"Namun kalau cetak dokumen seperti KTP, tetap harus datang ke kantor,โ ujarnya.
Advertisement