Lelang Jalan Rp34,6 Miliar di Jember Berujung Keberatan, Dua Rekanan Siapkan Gugatan PTUN
Lelang tiga proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jember dengan total pagu Rp34,6 miliar berujung keberatan dari peserta. Tim kuasa hukum CV Alfatirena Persada Konstruksi dan CV Semeru Presisi menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses mini kompetisi dan menyiapkan langkah hukum hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tiga paket pekerjaan yang dipersoalkan tersebut yakni Peningkatan Jalan Lojejer-Tamansari Perliman dengan pagu sekitar Rp10,6 miliar, Peningkatan Jalan Glundengan-Tamansari sekitar Rp12,4 miliar, serta Peningkatan Jalan Curahmati-Dadapan sekitar Rp11,6 miliar. Total nilai pagu ketiganya mencapai Rp34.686.306.297.
Anggota tim kuasa hukum kedua perusahaan, Renal Shendra Hermawan, mengatakan, keberatan muncul setelah kliennya dinyatakan gugur dalam proses mini kompetisi. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan teknis dalam dokumen kompetisi yang dinilai ambigu dan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam proses evaluasi.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah pengguguran armada dump truck milik kliennya. Tim kuasa hukum mempersoalkan evaluasi terhadap kendaraan dengan spesifikasi sekitar 8,3 ton karena menilai dokumen kompetisi tidak menjelaskan secara tegas parameter teknis yang digunakan sebagai dasar penilaian.
“Kami patut menduga terkait dengan mini kompetisi ini adanya cacat administrasi secara formil, terus ada dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan baik oleh PPK dan Dinas PUPR Kabupaten Jember,” kata Renal, Senin, 24 Agustus 2026.
Untuk memperjelas persoalan tonase dan klasifikasi jalan, tim kuasa hukum kemudian mendatangi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember. Mereka memperoleh penjelasan bahwa ruas jalan yang menjadi lokasi tiga proyek tersebut berstatus jalan kabupaten.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan jalan kelas III yang memiliki batas Muatan Sumbu Terberat atau MST maksimal 8 ton. Namun, Dishub Jember menegaskan penetapan kelas jalan bukan menjadi kewenangan mereka.
Selain persoalan dump truck, tim kuasa hukum juga mempertanyakan persyaratan teknis lain dalam dokumen mini kompetisi, antara lain izin tambang, SIA atau SIO, dan KIR. Mereka meminta dasar kewenangan setiap persyaratan diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses evaluasi peserta.
Keberatan juga muncul karena posisi penawaran klien mereka disebut berada di urutan atas, tetapi keduanya justru dinyatakan gugur. Sementara peserta yang berada di posisi bawah disebut menjadi pemenang mini kompetisi.
“Kami patut menduga ini ada pengaturan, karena prinsipal atau klien kami ini ada di peringkat satu, dua secara penawaran, tapi yang ada di urutan buncit justru menjadi pemenang mini kompetisi tersebut,” ujar Renal.
Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara terbuka. Mereka juga menyoroti tidak adanya forum aanwijzing atau ruang tanya jawab dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengklarifikasi ketentuan dalam dokumen kompetisi.
Renal mengatakan kliennya sempat mendatangi kantor Dinas PUPR sehari setelah dokumen kompetisi ditayangkan untuk meminta penjelasan. Namun, karena merasa belum mendapatkan penjelasan yang memadai, klien tetap mengikuti proses sambil mengumpulkan bukti.
“Kami harapan kami mini kompetisi ini digagalkan dalam artian diulang, karena kami meyakini di sini banyak cacat prosedural dan ambiguitas,” katanya.
Tim kuasa hukum kini menyiapkan sejumlah langkah hukum. Selain nota keberatan dan nota banding, mereka berencana mengajukan gugatan ke PTUN dengan PPK dan Dinas PUPR Kabupaten Jember sebagai pihak yang akan digugat.
Kemungkinan adanya pihak lain sebagai turut tergugat masih akan didalami. Tim kuasa hukum juga membuka peluang membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.
“Ini uang negara, Mas. Karena ini uang negara, menjadi hak rakyat atau masyarakat untuk mengawal,” tegasnya.
Dishub Tegaskan Penetapan Kelas Jalan Bukan Kewenangannya
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Dian Eka Tauristiana, menjelaskan, penetapan kelas jalan bukan merupakan kewenangan Dishub.
Menurut Dian, klasifikasi jalan ditentukan berdasarkan status dan kewenangan masing-masing instansi, mulai jalan nasional, provinsi, kabupaten hingga jalan desa.
“Kalau penetapan kelas jalan itu ditentukan oleh PUPR, ada SK-nya. Itu sudah ada pembagian, jalan kabupaten, jalan provinsi, jalan nasional, jalan desa. Itu di luar kewenangan Dishub untuk menentukan kelas jalan,” jelasnya.
Meski tidak berwenang menetapkan kelas jalan, Dishub memiliki kewenangan pada aspek lalu lintas dan pengujian kendaraan. Dian menjelaskan ketentuan mengenai kendaraan yang dapat melintas berkaitan dengan klasifikasi jalan dan batas MST. Untuk jalan kelas III, batas Muatan Sumbu Terberat yang diperbolehkan maksimal 8 ton.
“Di dalam peraturan itu kelas jalan, MST-nya berapa, sudah include. Bukan merupakan peraturan yang terpisah-pisah,” kata Dian.
Dian menegaskan persoalan jalan dan lalu lintas saling berkaitan, tetapi kewenangannya berbeda. Penetapan kelas jalan berada pada instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan, sementara Dishub menangani aspek lalu lintas dan kendaraan.
Dengan adanya keberatan tersebut, proses mini kompetisi tiga proyek jalan senilai Rp34,6 miliar kini menjadi sorotan. Tim kuasa hukum meminta proses evaluasi dan penetapan pemenang diperiksa secara transparan.
Namun, dugaan pengaturan, cacat prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan yang disampaikan tim kuasa hukum masih berupa dugaan dan belum terbukti. Pembuktiannya akan bergantung pada pemeriksaan serta proses hukum yang ditempuh.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Jember, Arif Liyantono, hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kejanggalan dalam proses mini kompetisi tiga proyek jalan tersebut.
Petugas penerima tamu DPUPR Jember menyampaikan, pimpinan sedang mengikuti rapat. Upaya konfirmasi tetap dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak DPUPR mengenai dasar evaluasi peserta, persyaratan teknis, serta proses penetapan pemenang tiga paket proyek tersebut.