Lantik 190 Pejabat, Bupati Fawait Minta Pelayanan Publik Sederhana dan Bebas Pungli
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Pesan tersebut disampaikan saat melantik 190 pejabat Eselon III dan IV bidang administrator serta pengawas di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat, 23 Januari 2026 sore.
Dalam arahannya, Gus Fawait menyampaikan, pelantikan dilakukan untuk menyesuaikan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai regulasi terbaru. Fawait menegaskan, rotasi dan pengisian jabatan tersebut tidak dilandasi kepentingan politik maupun kepentingan lain di luar ketentuan aturan.
Ia juga menegaskan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jember tidak mengalami pengurangan, meski sejumlah daerah lain memilih memangkas TPP akibat menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat.
“TPP ASN di Kabupaten Jember tidak kami kurangi. Walaupun nominalnya tidak naik, secara proporsi terhadap APBD justru meningkat,” jelasnya.
Menurut Fawait, pemangkasan TPP memang bisa menjadi jalan cepat untuk membuka ruang fiskal. Namun, kebijakan tersebut tidak diambil karena pemerintah daerah menilai kesejahteraan ASN memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik.
Ia menilai capaian pelayanan publik Jember sepanjang 2025 menunjukkan tren positif. Meski demikian, seluruh perangkat daerah diminta tidak berpuas diri dan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik harus ditingkatkan, bukan hanya dipertahankan,” ujarnya.
Salah satu upaya yang disorot adalah program Peta Cinta (Pelayanan Tuntas Cetak KTP-el di Kecamatan) yang memungkinkan layanan administrasi kependudukan dilakukan hingga tingkat kecamatan. Gus Fawait meminta camat dan perangkat wilayah mengawal pelaksanaan program tersebut agar berjalan sederhana dan bebas pungli.
Dalam kesempatan yang sama, Fawait memastikan tidak ada penurunan jabatan ASN karena faktor politik selama masa transisi kepemimpinan. Menurutnya, seluruh pergeseran jabatan dilakukan murni berdasarkan evaluasi kinerja.
Ia juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Untuk itu, evaluasi terhadap camat, lurah, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan terus dilakukan.
“Kecamatan dan kelurahan harus menjadi ujung tombak pelayanan. Praktik saling lempar urusan tidak boleh terjadi lagi di tahun 2026,” pungkasnya.