Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres Situbondo Disanksi PTDH
Dua anggota Polres Situbondo berinisial Briptu E dan Briptu M menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi PTDH atau pemecatan diterima keduanya, karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Briptu E dan Briptu M menerima sanksi PTDH lewat proses upacara di Gedung Indoor Mapolres Situbondo. Diwakili foto keduanya dicoret tanda silang oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan pimpinan upacara PTDH.
"Sanksi PTDH ini menindaklanjuti hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan 2 anggota Polres Situbondo itu tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," jelas Kapolres Rezi Dharmawan, Kamis 6 Februari 2025.
Pemberian sanksi PTDH tersebut, sambung kapolres jebolan Akpol 2005 itu, telah melewati proses panjang. Bagian SDM Polres Situbondo juga sudah memberikan pembinaan kepada Briptu E dan Briptu M agar tidak melakukan tindakan melanggar aturan sebagai anggota Polri.
"Tapi, sudah diberi pembinaan, edukasi, nasihat, diingatkan, hingga diawasi masih saja melakukan pelanggaran. Ya, kita berlakukan sanksi tegas pemecatan atau PTDH," terangnya.
Kapolres Rezi Dharmawan mengajak semua anggota Polres Situbondo menjadikan PTDH sebagai pelajaran. Sehingga, tidak ada lagi kejadian anggota Polres menerima sanksi PTDH atau pemecatan.