KPP RI Dorong Reformasi Revisi UU Pemilu Lewat Penerapan Zigzag System
Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI mendorong penerapan zigzag system dalam revisi Undang-Undang Pemilu sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Skema ini menempatkan calon legislatif laki-laki dan perempuan secara bergantian dalam daftar calon sehingga peluang perempuan untuk memperoleh kursi legislatif menjadi lebih besar.
Usulan tersebut muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Juli 2026. Forum itu mempertemukan anggota parlemen, akademisi, peneliti, serta pegiat kepemiluan guna merumuskan rekomendasi bagi pembahasan revisi UU Pemilu.
Presidium KPP RI, Nurul Arifin, menjelaskan bahwa regulasi saat ini hanya mewajibkan keberadaan satu perempuan dalam setiap tiga bakal calon legislatif. Ketentuan tersebut dikenal sebagai zipper system dan selama ini menjadi dasar kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Menurut Nurul, mekanisme tersebut belum cukup kuat untuk meningkatkan jumlah perempuan yang benar-benar berhasil terpilih menjadi anggota parlemen. Banyak calon perempuan tetap berada pada nomor urut yang kurang kompetitif sehingga peluang mereka memperoleh kursi menjadi lebih kecil. "Memang sekarang sudah 1 dari 3 calon anggota (parlemen) itu kan dalam list itu harus ada perempuan. Tapi kita maunya zigzag, jadi 1 laki 1 perempuan atau 1 perempuan 1 laki-laki, jadi zigzag," ujarnya.
Melalui zigzag system, daftar calon disusun secara bergantian antara laki-laki dan perempuan. Sistem ini memungkinkan perempuan memperoleh nomor urut strategis yang selama ini lebih sering ditempati calon laki-laki. "Zigzag system itu bukan lagi 1 dari 3 tapi 1 dari 2 gitu ya. Jadi nomor satu perempuan lalu nomor dua laki-laki ataupun sebaliknya, jadinya selang-seling. Supaya apa? Supaya angka perolehannya itu bisa naik terus lah, karena target 30 persen sampai hari ini kan belum pernah tercapai," kata Anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Target Keterwakilan Perempuan Masih Belum Tercapai
Indonesia telah menerapkan kuota afirmatif minimal 30 persen calon legislatif perempuan sejak Pemilu 2004. Namun, selama lebih dari dua dekade pelaksanaannya, target keterwakilan perempuan di parlemen belum pernah benar-benar tercapai. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan afirmasi pada tahap pencalonan belum otomatis menghasilkan peningkatan jumlah perempuan yang duduk di kursi legislatif. Karena itu, KPP RI menilai revisi UU Pemilu menjadi momentum penting untuk memperbaiki mekanisme yang selama ini masih menyisakan berbagai hambatan.
Nurul menegaskan bahwa perjuangan meningkatkan keterwakilan perempuan tidak berhenti pada pemenuhan kuota administratif. Demokrasi membutuhkan keterlibatan perempuan secara nyata dalam proses pengambilan keputusan. "Perempuan punya hak yang sama ya, yang equal, inclusive gitu dan kita juga berharap bahwa representasi perempuan itu bisa membuat demokrasi ini lebih substantif," ujarnya.
Gagasan penerapan zigzag system mendapat dukungan dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia sekaligus Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanudin Muhtadi. Berdasarkan hasil penelitiannya, peningkatan jumlah perempuan di lembaga legislatif berpengaruh terhadap semakin kuatnya representasi kepentingan perempuan dalam penyusunan kebijakan publik. “DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota yang dipimpin perempuan itu kepentingan perempuan itu lebih terwakilkan jadi artinya kepentingan perempuan itu lebih terwakili dalam konteks representasi deskriptif. Ini lepas dari apakah latar belakang perempuan berasal dari kelompok dinasti atau tidak,” ungkap Burhanudin.
Ia juga menyoroti kenyataan bahwa banyak politisi perempuan masih ditempatkan pada nomor urut yang kurang menguntungkan dalam daftar calon. Kondisi tersebut mengurangi peluang mereka untuk memenangkan persaingan elektoral meskipun memenuhi syarat pencalonan.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama. Ia menilai penempatan nomor urut menjadi salah satu faktor penting yang menentukan peluang keterpilihan calon legislatif perempuan.
Penerapan zigzag system bukan konsep baru dalam demokrasi modern. Sejumlah negara telah menerapkannya melalui regulasi maupun mekanisme internal partai politik. Secara hukum, sistem tersebut berlaku di Bolivia, Argentina, Prancis, Korea Selatan, Senegal, Costa Rica, Ekuador, Kenya, Nikaragua, Tunisia, dan Zimbabwe. Negara-negara tersebut menggunakan pola selang-seling laki-laki dan perempuan dalam daftar calon untuk menjaga keseimbangan representasi gender.
Selain itu, beberapa partai politik di Swedia, Jerman, dan Austria juga menerapkan sistem serupa secara sukarela. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pola penyusunan daftar calon memiliki pengaruh terhadap peluang perempuan untuk memperoleh kursi legislatif.
KPP RI Dorong Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Selain mengusulkan zigzag system, KPP RI juga meminta agar revisi UU Pemilu mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa setiap daerah pemilihan wajib memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, penyelenggara pemilu berwenang membatalkan kepesertaan partai politik di daerah pemilihan terkait. "Kalau dapil yang tidak memiliki keterwakilan perempuan 30 persen, tidak berhak untuk mengikuti pemilu. Jadi penyelenggara pemilu wajib untuk membatalkan kepesertaan dalam pemilunya," jelas Nurul.
KPP RI juga meminta agar revisi UU Pemilu mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi lain yang berkaitan dengan penguatan representasi perempuan. Salah satunya menyangkut implementasi keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam alat kelengkapan dewan yang hingga kini belum berjalan optimal. Nurul berharap seluruh putusan Mahkamah Konstitusi dapat diterjemahkan secara utuh ke dalam norma undang-undang sehingga pelaksanaannya tidak lagi menimbulkan perbedaan tafsir. "Mudah-mudahan bisa direalisasikan semua keputusan-keputusan MK. Kalau MK sifatnya inkracht dan mengikat begitu, siapa lagi yang bisa menaati keputusan tersebut kalau bukan kita sendiri?" ujarnya.
Penulis: Nurul Huda