KPID Jawa Timur Kebanjiran Aduan Masyarakat Soal Tayangan Trans7
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) kebanjiran aduan terkait kasus tayangan di salah satu stasiun televisi nasional, Trans7 tentang pondok pesantren.
Hingga kini. menerima 288 laporan aduan. Baik daring maupun luring. Inti aduan, semuanya soal kekhawatiran publik atas muatan tayangan yang dianggap berbau SARA, ujaran kebencian, dan disinformasi tentang pondok pesantren.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono, menyebutkan, sebanyak aduan itu, 271 disampaikan lewat daring dan hotline KPID Jatim. Sisanya, 17 aduan diterima langsung di kantor KPID Jatim
“Masyarakat kini semakin peka terhadap isi siaran yang mereka tonton. Banyak yang menilai tayangan tersebut menampilkan pesantren secara keliru, menimbulkan stigma, dan bahkan mengandung unsur intoleransi,” ujarnya, lewat keterangan tertulis, Rabu 15 Oktober 2025, malam.
Aan Haryono lebih jauh menjelaskan,KPID Jatim menindaklanjuti seluruh laporan dengan melakukan pemantauan isi siaran dan analisis pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Semua pelaporan dan aduan juga sudah dikirim ke KPI Pusat.
Selain itu, KPID Jatim juga membuka ruang dialog dengan lembaga penyiaran nasional agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Kami ingin memastikan setiap program siaran menghormati nilai-nilai keberagaman dan tidak menimbulkan kebencian terhadap kelompok sosial atau keagamaan tertentu,” imbuhnya.
Aan, sapaan akrabnya, juga mengatakan, kecenderungan tayangan bertema sosial-keagamaan yang tidak melalui riset mendalam kerap melahirkan disinformasi dan fabrikasi narasi.
“Dalam beberapa segmen, kami menemukan framing yang mengarahkan opini publik, bahwa pesantren adalah ruang yang tertutup dan ekstrem. Ini bentuk distorsi yang bertentangan dengan semangat jurnalistik dan regulasi penyiaran,” tukasnya
Penegasan lain, masih menurut Aan, tayangan televisi yang menyangkut simbol-simbol agama dan komunitas tertentu harus disusun dengan kehati-hatian editorial serta verifikasi lapangan yang ketat.
Ketua KPID Jatim, Royin Fauziana, menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga ruang siar publik di Jawa Timur tetap sehat, beradab, dan mencerdaskan.
Selain itu, lembaganya tidak sekadar menindak pelanggaran. Tetapi, juga mendorong peningkatan literasi media agar masyarakat semakin kritis terhadap informasi yang dikonsumsi.
“Televisi masih menjadi sumber utama informasi bagi banyak warga. Karena itu, tanggung jawab etika penyiaran bukan sekadar soal kepatuhan hukum. Melainkan soal menjaga kepercayaan publik,” katanya.