KPID Jatim: Terjadi 99 Pelanggaran Penyiaran Menyangkut Anak dalam 3 Bulan
Sungguh mengkhawatirkan, media televisi masih belum ramah anak dalam konten siarannya. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mencatat, terjadi 99 pelanggaran menyangkut perlindungan anak dalam tiga bulan terakhir.
“Banyak konten televisi yang belum ramah anak, mulai dari iklan, tayangan hiburan, hingga pemberitaan di antaranya, menampilkan identitas anak secara terbuka,” kata Komisioner KPID Jatim, Aan Haryono dalam diskusi di Griya Batik, Kota Probolinggo, Kamis, 27 November 2025.
Diskusi santai yang difasilitasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Dinos P3A) juga menampilkan nara sumber Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Probolinggo, Lucia Aries Yuliyanti. Diskusi yang dihadiri puluhan wartawan Probolinggo Raya itu mengangkat materi Media Ramah Anak.
Aan menyayangkan, dewasa ini anak sering dijadikan komoditas atau sebatas objek konten. Sisi lain, publik mengonsumsi produk digital tanpa filter alias langsung ditelan mentah-mentah. Akibatnya, anak rentan terpapar informasi yang tidak sesuai usia.
“Masyarakat pun tidak punya banyak pilihan. Konten yang muncul ya itu-itu saja. Karena itu, produk jurnalistik ramah anak dari media arus utama sangat kita tunggu,” ungkap Aan.
KPID Jatim memerinci, 99 kasus pelanggaran dalam tiga bulan terakhir meliputi 36 kasus konten/iklan yang mengeksploitasi anak, 27 kasus berupa tayangan tanpa klasifikasi usia (SU, 13+, 17+), 22 kasus berupa penayangan wajah/identitas anak yang menjadi korban atau pelaku, dan 14 kasus berupa bahasa, adegan, atau ikonografi yang tidak layak bagi anak.
Memang jumlah ini, kata Aan, persentasenya turun 38,8 persen dibanding periode yang sama tahun 2024, yang mencatat 162 pelanggaran. Aan menilai, penurunan tersebut sebagai tanda positif bahwa kepatuhan media terhadap kode etik semakin meningkat.
Yang jelas, KPID Jatim menerapkan tiga tahap sanksi mulai yang paling ringan berupa, surat peringatan, pemanggilan, hingga terberat berwujud penutupan program bagi lembaga penyiaran yang tidak melakukan perbaikan.
Aan mencontohkan, kasus 292 aduan publik terhadap dua program di salah satu TV swasta yang dinilai tidak layak tayang. “Kasus itu langsung kami koordinasikan dengan KPI Pusat, dan pada hari yang sama programnya ditutup,” ungkapnya.
Bahkan yang memprihatinkan, kata Aan, KPID Jatim menerima pengaduan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait tayangan kalimat tauhid yang ditampilkan dalam bentuk joget di salah satu TV swasta nasional. Aduan tersebut langsung diteruskan ke KPI Pusat.
Total aduan publik terhadap lembaga penyiaran di Jawa Timur sepanjang 2025 (hingga akhir November) mencapai 427 aduan atau meningkat 22 persen dibanding 2024.
KPID Jatim membuka layanan aduan 24 jam melalui WhatsApp (WA), pesan teks, voice note, website resmi, dan kunjungan langsung ke kantor di Surabaya. Meski tidak mengawasi platform digital atau layanan streaming, KPID tetap menerima semua laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi.
Aan menekankan, pentingnya keluarga sebagai penjaga literasi digital di tengah derasnya arus teknologi. Orangtua pun diminta untuk selalu mengawasi anak-anaknya, jangan sampai kehilangan kontrol atas aktivitas digital anak.
“Orangtua harus tahu game pertama yang diunduh anak, media sosial apa yang dipakai, bahkan email yang digunakan. Pencegahan dimulai dari rumah,” terangnya.
Masyarakat kini memasuki era Society 5.0. “Di mana teknologi seharusnya dikendalikan manusia, bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Di era digital ini, kata Aan, informasi bisa dengan sangat cepat menyebar tanpa batas. Disayangkan tidak semua informasi itu benar. Fenomena mengejar viralitas di media sosial justru sering membuat hal yang salah tampak benar, dan yang benar dianggap salah.
“Kalau media mainstream, masih ada saringan tetapi media sosial sekarang loss,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur itu.
Aan mengaku prihatin karena kebenaran sekarang bukan lagi berasal dari sumber yang kredibel dan terverifikasi, tetapi justru dari apa yang viral. Konten-konten yang disebarkan oleh individu dan kelompok tertentu bisa dengan cepat dipercaya banyak orang, walaupun sebenarnya tidak mencerminkan fakta sesungguhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Probolinggo, Lucia Aries Yuliyanti mengapresiasi peran media. Ia menilai, wartawan semakin patuh terhadap kode etik jurnalistik terkait perlindungan anak.
Lusi, panggilan akrab Lucia Aries Yuliyanti menambahkan, regulasi di tingkat Kota Probolinggo seperti, Perda Kota Layak Anak, Perda Nomor 3, Perda Nomor 10/2018 tentang PPPA dan KLA, hingga Perwali pencegahan perkawinan anak, menjadi pedoman penting dalam pemberitaan yang berperspektif perlindungan anak.