Korupsi CSR, Mengulik Kasus OTT KPK di Madiun
Apes benar Walikota Madiun Maidi. Walikota inovatif yang baru saja kena cokok KPK. Dengan tuduhan korupsi terkait dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility).
Kok apes? Ya. Seharusnya dana CSR tidak perlu menjadi kasus korupsi. Sebab, ini dana tanggungjawab sosial perusahaan swasta. Seperti kewajiban zakat untuk umat Muslim yang mampu.
Menurut UU, CSR wajib bagi perusahaan yang mengeruk sumberdaya alam. Bahkan, mereka wajib melaporkan sejak penganggaran sampai pelaksanaan. Juga berlaku untuk BUMN.
Sedangkan perusahaan swasta, hukumnya tak wajib. Hanya dianjurkan. Bisa masuk dalam kategori sunnah. Di daerah, bisa menjadi wajib bagi pemerintah yang ingin cepat berbuat tapi anggaran cupet.
Saya punya pengalaman mengoptimalkan CSR untuk pembangunan kota. Menggerakkan pariwisata. Juga mendinamisasi warga. Hasilnya dahsyat. Kota bisa mempunyai kegiatan besar yang tabu dibiayai APBD.
Tapi tak sampai mewajibkan. Malah konsepnya saling menguntungkan. Seperti model business to business. Mereka memberi apa, pemerintah kota menyiapkan kompensasi apa. Mereka tertarik karena berdampak kepada bisnis mereka.
Tentu kompensasinya bukan soal tukar menukar kebijakan. Misalnya untuk memuluskan izin atau semacamnya. Hanya memberi ruang promosi sepantasnya. Di tempat-tempat publik yang memang diizinkan untuk memasang promosi insidentil.
Seperti kalau mereka pasang iklan ke media. Mereka membayar biaya iklan agar berdampak kepada bisnisnya. Bedanya, mereka tidak membayar dalam bentuk uang kontan. Tapi membiayai kegiatan yang bermanfaat untuk publik.
Seperti ketika ingin menjadikan Surabaya sebagai destinasi wisata belanja. Pusat perbelanjaan diminta belanjakan CSR dan biaya promosinya untuk bikin Surabaya Shopping Festival atau Great Sale. Pemerintah mendukung dengan menyediakan space promosi dan fasilitasi kerjasama dengan berbagai pihak.
Tak takut menjadi delik pidana korupsi? Tentu tidak. Sebab, semuanya dilakukan secara transparan. Tidak ada benturan kepentingan. Tak ada niat memperkaya orang lain. Apalagi diri sendiri. Murni untuk tujuan sosial dan kemajuan kota.
Dampaknya pun bisa diukur. Seperti tingkat kunjungan wisatawan baik asing maupun domestik. Semuanya bisa diukur peningkatan pajak hiburan dan restoran. Juga bisa diukur jumlah lewat junlah orang yang masuk lewat bandara dan moda transportasi lainnya.
Bagaimana bisa menjaga benturan kepentingan? Kami tak pernah mau menerima bantuan dana CSR dalam bentuk uang. Hanya boleh diberikan dalam bentuk barang dan kegiatan. Hanya memberi koridor agenda prioritasnya. Sesuai dengan program kota yang telah disepakati bersama.
Ada yang lucu. Pernah dicemburui tokoh politik kota. Kebetulan seorang pimpinan DPRD. Nah, biar tak ngriwuki, mereka lantas dilibatkan jadi panitia. Setelah tahu tak ada dana yang bisa dimainkan, tahun berikutnya mundur sendiri.
Memangnya CSR bisa menyeret pejabat publik ke dalam tindak pidana korupsi?
Bisa. Jika CSR dijalankan pejabat dengan konflik kepentingan dan menyimpang dari tujuan sosialnya. Ketika CSR berubah status menjadi alat penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kasus Walikota Maidi, saya pernah bertanya kepada ahli hukum asal Magetan Mursyid Murdiantoro. Pengacara muda yang sedang menekuni hukum korporasi ini bilang kalau CSR di Madiun itu menjadi delik pidana korupsi karena ada benturan kepentingan.
ββAda benturan kepentingan. Banyak kegiatan CSR yang dikelola keluarganya walikota. Bahkan, ada aset pribadi yang digunakan untuk kepentingan umum dan dibiayai oleh CSR. Nanti kalau pensiun bisa menjadi aset pribadi,ββ katanya.
Dalam hukum kita, korupsi tidak selalu berupa memperkaya diri sendiri secara langsung. Tapi bisa karena ada unsur penyalahgunaan wewenang. Ada benturan kepentingan. Merugikan keuangan dan keuangan negara.
CSR yang bertujuan sosial bisa berubah menjadi delik pidana korupsi kalau ada unsur-unsur di atas. Apalagi semua unsurnya terpenuhi dan CSR dilaksanakan oleh seorang pejabat negara.
CSR juga dianggap memiliki benturan kepentingan jika diarahkan ke lembaga yang punya relasi pribadi. Misalnya yayasan milik keluarga. Atau LSM binaan pejabat. Bisa juga organisasi politik, relawan atau jaringan kekuasaan.
Terkadang memang tipis antara niat sosial dengan benturan kepentingan. Karena itu, yang menjadi rem agar seorang pejabat tidak tersungkur ke tindak pidana korupsi adalah diri sendiri. Bukan orang lain.
Apalagi dalam politik. Akan sangat gampang kita terjebak menjadikan CSR sebagai alat pencitraan. Menjadikannya penopang basis elektoral. Bahasa kerennya: Political rent seeking.
Kita belum tahu pasti konstruksi hukum yang dibangun KPK dalam menjerat Walikota Maidi. Yang sudah pasti, pejabat bisa kena korupsi bukan karena CSR-nya. Tapi karena intervensi kewenangan dalam alokasi CSR.
Titik rawannya pada pertemuan antara CSR sebagai dana privat dan pejabat sebagai aktor publik. Apalagi kalau sudah ada benturan kepentingan. Misalnya, CSR digunakan untuk membiayai kegiatan yang terkait dengan dirinya maupun keluarganya.
Larangan lain bagi pejabat publik adalah menentukan penerima CSR. Juga menentukan nilai bantuan, menunjuk vendor atau pelaksana, dan mengarahkan CSR ke wilayah kekuasaannya sendiri. Pemerintah hanya bisa menyampaikan kebutuhan publik. Bukan menentukan CSR.
CSR bisa menjadi jebakan kasus korupsi jika dipakai membangun proyek yang seharusnya pakai APBD. Atau mengganti kewajiban belanja negara. Apalagi dilaksanakan oleh rekanan ββtitipanββ. CSR aman jika tidak menjadi substitusi APBD, melainkan hanya komplementer.
Saya termasuk yang menyayangkan jika Walikota Maidi terbukti menyalahgunakan CSR untuk kepentingan pribadinya. Sebab, ia tergolong kepala daerah inovatif.
Kepala daerah yang bisa mengubah wajah kotanya menjadi lebih baik. Seorang kepala daerah dari birokrasi yang tahu apa yang harus dikerjakan sebagai pemimpin kota.
Semoga kasus ini tak menyurutkan orang-orang inovatif untuk terjun ke dunia politik. Biar kita tetap punya harapan akan kemajuan daerah. Bukan malah kepala daerah yang ribut dengan pasangannya.
Advertisement