Komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk Tim Macan Blambangan, Eksekutor hingga Penadah
Polresta Banyuwangi membongkar komplotan pencurian spesialis kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Banyuwangi. Sedikitnya ada delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Banyuwangi yang sudah menjadi sasaran komplotan ini.
Ada lima pelaku yang tergabung dalam komplotan ini. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kejahatan pencurian ini. Mulai eksekutor hingga penadah barang hasil kejahatan. Para pelaku yang diringkus yakni HI, 34 tahun. Dia merupakan eksekutor utama dalam komplotan ini.
Berikutnya ada RY, 29 tahun, yang berperan sebagai joki; JM, 26 tahun, juga sebagai joki dan dua orang penadah yakni SP, 41 tahun, dan DAS, 32 tahun.
Sindikat ini menyasar lokasi-lokasi yang jauh dari keramaian dan minim pengawasan seperti area persawahan. Ada juga TKP di area hiburan sound horeg. Para pelaku memanfaatkan kondisi kunci sepeda motor korban yang sudah rusak.
Dalam setiap aksinya, pelaku menjalankan perannya masing-masing. Ada yang bertugas sebagai joki pengantar eksekutor ke lokaIi sasaran. Selanjutnya pelaku utama menyisir lokasi untuk mencari sepeda motor yang tidak diawasi pemiliknya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah Unit Reaksi Cepat Macan Blambangan Satreskrim Polrest Banyuwangu melakukan analisis rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Berbekal petunjuk tersebut, petugas segera membekuk HI di kediamannya. Kemudian dilakukan pengembangan pada RY dan JM. Setelah menangkap tiga orang tersebut, serta jalur distribusi barang bukti kepada penadah SP dan DAS. Meski sempat bersikap tidak kooperatif, DAS akhirnya pasrah. Karena hasil pemeriksaan menguatkan dirinya menerima penjualan barang hasil curian.
Rofiq menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Banyuwangi.
"Keberhasilan penyingkapan kasus ini merupakan bentuk kesiapsiagaan penuh Polresta Banyuwangi melalui URC Macan Blambangan dalam merespons laporan masyarakat," tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri terhadap kendaraan pribadinya. Khususnya saat menghadiri keramaian atau memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan.
"Pastikan selalu menggunakan kunci ganda, hindari memarkir kendaraan jauh dari jangkauan pengawasan, dan segera perbaiki rumah kunci kendaraan yang sudah rusak demi menutup celah terjadinya tindak pidana," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Supra X warna hitam, satu unit Honda Beat warna putih-merah, satu unit Yamaha Vega R warna hitam-merah, satu unit Yamaha Jupiter Z warna oranye hitam berknalpot racing dan satu unit Honda Vario warna hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.