Komisi III DPRD Rekomendasikan 4 Tugu Dipindah ke Alun-alun
Dua kubah di Kantor Pemkot Probolinggo dan Rumah Dinas Walikota sudah dibongkar, kini giliran sejumlah miniatur tugu dipersoalkan. Anggota Komisi III mengusulkan, empat tugu itu dipindah ke Alun-alun Kota Probolinggo.
Bekas tugu-tugu diusulkan dibangun tugu yang sesuai dengan ikon atau berciri khas Kota Probolinggo. Alasannya, keempat tugu yang diusulkan dipindah itu tidak bercirikan Probolinggo.
Keempatnya, Miniatur Tugu Monas di Jalan Panglima Sudirman (depan RM Sumber Hidup), Menara Big Bang di Simpang Tiga Jalan Pahlawan, Menara Eiffel di Jalan Panglima Sudirman, Menara Zamzam di Jalan Panglima Sudirman (,di depan Kodim 0820), serta Kincir Angin di Alun-alun Kota Probolinggo.
Karena sudah berada di alun-alun sejak dibangun,mesin penumbuk gandum dengan tenaga kincir angin itu. Ikon Negeri Belanda itu aman bercokol di alun-alun utara tepatnya di depan Stasiun KA Probolinggo.
"Untuk mengembalikan jati diri Kota Probolinggo, jangan hanya dua kubah saja yang dibongkar. Namun juga menara-menara atau tugu-tugu sebaiknya dipindah dan diganti dengan menara atau tugu yang menggambarkan jati diri Kota Probolinggo," ujar Heri Poniman, anggota Komisi III Heri Poniman, Selasa, 4 Maret 2025.
Dikatakan masalah pemindahan tugu-tugu itu ke alun-alun sudah dibahas dalam rapat Komisi III DPRD, Senin, 3 Maret 2025.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, menara atau tugu seperti mangga dan anggur, jaran bodag menjadi ciri khas Kota Probolinggo sehingga layak dijadikan tugu. Pemindahan tugu-tugu tersebut ke satu tempat (alun-alun) mencontoh Pemkot Madiun). Dengan demikian tempat itu akan menjadi destinasi wisata tersendiri.
Heri menambahkan, sesuai yang disampaikan Kepala Dinas PUPR PKP, maka tugu tersebut bisa dibongkar pasang (knock down). Sehingga jika dipindah-pindah hanya membutuhkan anggaran kecil.
"Jika tugu ini dipindah maka harus dibentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) untuk menjaga barang hingga kebersihan, sehingga UPT ini yang nantinya bertanggung jawab," ujar dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP), Setiorini Sayekti mengungkapkan, pemindahan tugu-tugu itu bisa dilakukan, tergantung kebijakan walikota untuk penataan landscape kota seperti apa.
"Kalau memang harus dipindahkan, nantinya harus menggunakan mekanisme yang ada. Selain itu nantinya harus dikaji, apakah pemindahan itu efisien, atau malah mengeluarkan anggaran yang lebih besar," terangnya.
Rini menjelaskan, kelima miniatur tugu tersebut pengadaannya berupa barang. Sehingga ketika dipindah maka pondasi tugu masih bisa dimanfaatkan lagi. "Tentunya sekali lagi butuh pengkajian dan perhitungan dan pencermatan kembali dari regulasi Barang Milik Daerah (BMD) dan tidak bisa mendadak," pungkas dia.