Ketika Sempadan Sungai Hilang, Kebudayaan Masyarakat Tambak Terancam
Oleh: Ir. Heroe Budiarto, MM.
Dewan Kebudayaan Surabaya – Bidang Penelitian dan Kebijakan
Persoalan sungai dan sempadan sungai di Keputih, Surabaya, tidak semestinya dipandang semata sebagai persoalan pertanahan, tata ruang, atau konflik antara masyarakat dan pengembang. Di balik persoalan tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar: terancamnya ruang hidup dan keberlanjutan kebudayaan masyarakat petambak.
Sungai, saluran air, jalan tambak, pematang dan sempadan bukan hanya infrastruktur ekologis. Bagi masyarakat petambak, ruang tersebut merupakan bagian dari ekosistem sosial tempat pengetahuan, kebiasaan, ritus, bahasa dan hubungan antargenerasi tumbuh. Ketika ruang tersebut berubah fungsi atau akses masyarakat terhadapnya terputus, yang terancam hilang bukan hanya fungsi ruang, tetapi juga kebudayaan yang hidup di dalamnya.
Ruang Hidup yang Membentuk Kebudayaan
Masyarakat petambak memiliki hubungan yang khas dengan air. Air menentukan kehidupan tambak, tetapi sekaligus membentuk pola hubungan sosial masyarakat. Pengelolaan saluran, pemeliharaan pematang, pembukaan air, kerja bakti, aktivitas budidaya hingga panen melahirkan pengetahuan lokal yang diperoleh melalui pengalaman dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, perubahan ruang tidak pernah bersifat netral.
Ketika akses ke tambak ditutup, ruang bersama semakin terbatas atau sempadan sungai kehilangan fungsi sosialnya, hubungan sosial masyarakat juga dapat mengalami perubahan. Ruang yang dahulu menjadi tempat bertemu, bekerja bersama dan mentransmisikan pengetahuan perlahan kehilangan fungsinya. Hilangnya ruang dapat menjadi awal hilangnya kebudayaan.
Dalam perspektif pemajuan kebudayaan, persoalan tersebut penting karena kebudayaan tidak hanya berupa kesenian atau benda bersejarah. Kebudayaan juga hidup dalam praktik sehari-hari, pengetahuan lokal, bahasa, tradisi, ritus dan hubungan masyarakat dengan lingkungan.
Ritus yang Tidak Tercatat
Salah satu unsur penting yang perlu diperhatikan adalah ritus masyarakat tambak. Dalam kehidupan petambak terdapat kebiasaan melakukan bancaan ketika membuka air tambak, memulai kegiatan budidaya, maupun ketika memasuki masa panen. Praktik tersebut mengandung ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, doa keselamatan, harapan atas keberkahan, serta penguatan hubungan sosial masyarakat.
Bagi orang luar, bancaan mungkin hanya terlihat sebagai kegiatan sederhana. Namun secara kebudayaan, ia merupakan ritus yang menghubungkan manusia, Tuhan, sesama manusia dan alam. Persoalannya, ritus tidak dapat dipisahkan dari ruang sosial yang melahirkannya.
Ketika masyarakat kehilangan akses terhadap ruang tambak, ketika generasi muda semakin jauh dari kehidupan petambak, atau ketika hubungan sosial komunitas terfragmentasi, ritus tersebut dapat kehilangan konteksnya. Tradisi mungkin masih dapat diceritakan, tetapi tidak lagi dilakukan. Pada titik itulah kebudayaan mulai mengalami kepunahan secara perlahan.
Bahasa Tambak sebagai Arsip Pengetahuan
Hal lain yang sering luput adalah bahasa tambak. Masyarakat pesisir Keputih memiliki latar belakang yang heterogen. Interaksi masyarakat dari berbagai daerah dalam kehidupan tambak melahirkan istilah dan kosakata tertentu yang digunakan untuk menggambarkan kondisi air, tambak, ikan, saluran, teknik budidaya maupun pengalaman sehari-hari.
Bahasa tersebut bukan sekadar alat komunikasi. Ia merupakan arsip pengetahuan lokal. Ketika ruang tambak hilang dan praktik kehidupan di dalamnya berkurang, istilah-istilah tersebut juga berpotensi menghilang karena tidak lagi digunakan. Bahasa tidak selalu punah karena dilarang; bahasa dapat punah karena ruang sosial yang membuatnya hidup ikut hilang. Karena itu, melindungi ruang hidup masyarakat tambak sekaligus berarti menjaga pengetahuan dan bahasa lokal yang terkandung di dalamnya.
Pembangunan Tidak Boleh Menghapus Memori Kolektif
Di sinilah pemerintah perlu memperluas cara pandang dalam menyusun kebijakan pembangunan. Pemerintah tidak cukup bertanya, “Apa yang akan dibangun?”
Pemerintah juga harus bertanya: “Apa yang akan hilang ketika pembangunan itu dilakukan?”
Bangunan, jalan dan nilai ekonomi tanah dapat dihitung. Namun hilangnya pengetahuan lokal, ritus, bahasa dan memori kolektif jauh lebih sulit diukur. Inilah yang sering menjadi kelemahan pembangunan perkotaan: keberhasilan diukur melalui perubahan fisik, sementara biaya sosial dan kebudayaannya tidak dihitung. Padahal, pembangunan yang menghilangkan ruang hidup masyarakat berpotensi menghasilkan kota yang secara fisik semakin maju tetapi secara sosial semakin miskin.
Keputih sebagai Persoalan Pemajuan Kebudayaan
Karena itu, persoalan Keputih perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Pemerintah perlu melihat sungai dan sempadan bukan hanya sebagai ruang teknis, tetapi juga sebagai ruang sosial-budaya masyarakat.
Dewan Kebudayaan Surabaya melalui Bidang Penelitian dan Kebijakan memandang perlu dilakukan kajian lintas sektor yang melibatkan unsur tata ruang, sumber daya air, lingkungan, kebudayaan, akademisi, antropolog, sejarawan, budayawan dan masyarakat petambak.
Kajian tersebut setidaknya perlu mengidentifikasi:
· kebiasaan sosial dan pengetahuan lokal masyarakat petambak;
· ritus dan tradisi bancaan yang berkaitan dengan siklus tambak;
· kosakata serta bahasa khas masyarakat tambak;
· ruang sosial yang menjadi tempat interaksi masyarakat;
· sejarah komunitas dan memori kolektif masyarakat;
· hubungan antara keberlanjutan tambak, sungai dan kebudayaan; serta
· potensi unsur budaya masyarakat tambak untuk didokumentasikan dan diwariskan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan mengenai sungai, sempadan dan tata ruang tidak memutus ruang hidup masyarakat secara tidak perlu.
Jangan Menunggu Kebudayaan Punah
Keputih memberikan pelajaran penting bagi Indonesia. Di berbagai daerah, pembangunan sering kali mengubah ruang masyarakat lebih cepat daripada kemampuan pemerintah mendokumentasikan kebudayaan yang hidup di dalamnya. Setelah ruang berubah, tradisi hilang, bahasa tidak lagi digunakan, dan generasi muda tidak lagi mengenal pengetahuan lokal, barulah masyarakat menyadari bahwa yang hilang bukan sekadar tanah. Yang hilang adalah cara hidup. Karena itu, kebudayaan harus dilindungi ketika masih hidup, bukan dirayakan setelah kehilangan ruang hidupnya.
Sungai dapat ditata. Saluran dapat diperbaiki. Kawasan dapat dikembangkan. Tetapi ketika sebuah ritus tidak lagi dilakukan, bahasa tidak lagi digunakan, dan pengetahuan lokal tidak lagi diwariskan, kebudayaan tersebut dapat hilang tanpa pernah kembali. Maka persoalan Keputih harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pembangunan dan pemajuan kebudayaan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Menjaga sungai dan sempadan bukan hanya menjaga air. Menjaga ruang hidup masyarakat petambak berarti menjaga pengetahuan, ritus, bahasa, memori kolektif dan identitas masyarakat. Pada akhirnya, ukuran kemajuan kota bukan hanya seberapa cepat ruang fisiknya berubah, tetapi juga seberapa mampu kota menjaga agar masyarakat dan kebudayaannya tidak ikut hilang bersama perubahan tersebut.