Agenda Ecofeminis Untuk Pemulihan Aceh Sumatera
Oleh: Hari Fitrianto
Pagi itu, di tepi sungai Krueng Geukuh, terekam seorang ibu duduk terpaku di atas puing rumahnya yang rata dengan tanah. Matanya kosong, menatap bekas tempat tidur anak-anaknya yang hanyut dibawa arus semalam. Ia tak menangis, tapi tubuhnya gemetar, tidak hanya menahan sakit, tetapi menahan penderitaan yang mendalam melihat semestanya disapu banjir bandang.
Aceh dan Sumatra menangis bukan karena air semata, ia menangis karena kita lupa bahwa manusia dan alam adalah satu. Ecofeminisme mengajak kita untuk menyembuhkan bukan hanya tanah yang rusak, tetapi juga hubungan kita dengan bumi dan sesama manusia. Bencana ini adalah panggilan untuk perubahan sistemik bukan sekadar perbaikan sementara.
Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November menurut data BNPB (11 Desember) telah menelan 986 jiwa, 224 masih dinyatakan hilang dan 5100 mengalami luka-luka. Banjir bandang tersebut menyapu 52 kabupaten/kota yang tersebar di tiga provinsi. Dampak kerusakan pun sangat luas, setidaknya tercatat 1200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, dan 498 jembatan mengalami kerusakan parah atau bahkan rata dengan tanah.
Hutan yang Hilang dan Ekonomi Kapitalis
Di balik tragedi ini ada fakta yang tak bisa diabaikan, yaitu fakta hutan di Sumatra yang telah runtuh. Data Walhi dan berbagai lembaga pemantau lingkungan menunjukkan bahwa antara 2016 dan 2025, sekitar 1,4 juta hektar tutupan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hilang dibabat untuk perkebunan besar, tambang, dan proyek ekstraktif lainnya.
Aktivitas legal dan ilegal seperti logging komersial, konversi hutan untuk sawit, serta izin pertambangan merajalela di areal hulu sungai dan daerah aliran sungai (DAS) yang seharusnya berfungsi sebagai “spons” alami penahan air hujan. BATANG Toru dan DAS Krueng Trumon kini menyisakan tanah tergerus tanpa penyangga akar yang kuat.
Pendapatan negara dari sektor ini pun seringkali jauh lebih kecil dibandingkan biaya pemulihan akibat bencana ekologis, sebuah paradoks ekonomi yang memperkaya segelintir elit sekaligus menjadikan rakyat dan alam sebagai pihak yang membayar mahalnya kerusakan. BNPB memperkirakan biaya pemulihan wilayah terdampak di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat bisa mencapai 51,82 Triliun.
Korban utama adalah perempuan dan anak-anak. Mereka kehilangan rumah, sumber penghidupan, dan jaringan sosial yang selama ini menopang kehidupan sehari-hari. Di komunitas agraria, perempuan berperan sebagai penjaga lahan pertanian kecil sekarang sawah mereka tertutup lumpur, benih musnah, dan akses ke sanitasi serta kesehatan terganggu. Belum lagi trauma psikologis yang membayangi.
Jika masyarakat dan juga pendapatan negara tidak diuntungkan atas aktivitas industri ekstraksi dan sawit ini, lantas siapa yang diutungkan?
Ecofeminisme: Alam dan Perempuan
Dalam perspektif ecofeminisme Vandana Shiva, krisis yang kita saksikan bukan semata akibat perubahan iklim global, tetapi juga akibat logika kapitalisme yang memisahkan manusia dari alam dan memperlakukan alam sebagai komoditas belaka. Shiva mengingatkan bahwa penindasan terhadap alam dan terhadap perempuan memiliki akar yang sama: dominasi, eksploitasi, dan objektifikasi.
Alam dianggap sumber daya tak terbatas; perempuan dipandang sebagai tenaga kerja murah atau tanggung jawab domestik tanpa suara kuat dalam pengambilan keputusan. Model pembangunan kapitalis ini menjadikan bumi dan tubuh perempuan sebagai ruang untuk dieksploitasi, tanpa mempertimbangkan regenerasi ekologis maupun kesejahteraan masyarakat lokal.
Ketika hutan hilang, perempuan yang bergantung pada sistem agroekologi tradisional kehilangan mata pencaharian. Ketika sungai meluap, perempuan yang bertugas mengumpulkan air dan mensejahterakan rumah tangga harus menanggung beban ganda.
Ecofeminisme menuntut kita melihat hubungan antara patriarki, kapitalisme, dan ekologis sebagai satu kesatuan. Krisis banjir di Aceh adalah manifestasi langsung dari sistem yang memisahkan manusia dari interdependensi ekologisnya.
Lima Agenda Mendesak
Pertama, Reformasi Tata Ruang dan Pembatalan Izin Merusak. Reformasi tata ruang bukan sekadar penyesuaian peta administratif, melainkan pembongkaran logika pembangunan ekstraktif yang selama ini menjadikan ruang hidup sebagai objek investasi. Selama puluhan tahun, tata ruang di Sumatra (termasuk Aceh) dibentuk oleh kepentingan modal. Hutan diklasifikasikan sebagai “kawasan produksi”, sungai direduksi menjadi “infrastruktur air”, dan masyarakat lokal diposisikan sebagai pengganggu investasi.
Evaluasi dan pembatalan izin tambang, sawit, serta proyek ekstraktif harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian ekologis (ecological precautionary principle). Artinya, izin yang secara nyata melemahkan daya dukung DAS, kawasan hulu, dan hutan lindung harus dicabut, meskipun secara hukum formal izin tersebut sah. Legalitas tidak boleh mengalahkan legitimasi ekologis.
Dalam kerangka ecofeminisme, kebijakan ini penting karena alam bukan ruang mati, melainkan entitas hidup yang menopang relasi sosial. Vandana Shiva menekankan bahwa krisis ekologis terjadi ketika negara dan pasar bersekutu menghapus pengetahuan lokal demi efisiensi kapital. Karena itu, pemulihan hutan harus dilegalkan secara partisipatif, memberi ruang bagi masyarakat adat, perempuan desa, dan petani kecil untuk memulihkan lanskap dengan pengetahuan ekologis mereka sendiri bukan sekadar proyek penanaman monokultur yang berorientasi serapan karbon semata.
Kedua, Penguatan Perlindungan Ekosistem Hulu. Wilayah hulu sungai adalah jantung ekologis Sumatra. Namun justru di kawasan inilah eksploitasi paling brutal terjadi: pembalakan, pertambangan, dan pembukaan kebun skala besar. Ketika hulu rusak, banjir bandang di hilir menjadi keniscayaan.
Penguatan perlindungan ekosistem hulu harus ditempatkan sebagai prioritas kebijakan publik, bukan pelengkap. Rehabilitasi DAS tidak cukup dilakukan dengan pendekatan teknokratis, misalnya pembangunan bendungan atau tanggul, karena solusi semacam ini sering mengabaikan akar persoalan: hilangnya tutupan hutan dan keanekaragaman hayati. Reforestasi berbasis pengetahuan lokal menjadi kunci.
Di banyak komunitas Aceh dan Sumatra, perempuan memiliki pengetahuan mendalam tentang tanaman penahan air, pola tanam multikultur, dan siklus alam. Namun pengetahuan ini sering disingkirkan oleh pendekatan kehutanan modern yang maskulin dan sentralistik. Ecofeminisme menegaskan bahwa keberlanjutan hanya mungkin jika pengetahuan yang dirawat perempuan diakui sebagai ilmu, bukan kearifan pinggiran.
Ketiga, Pemberdayaan Komunitas dan Perempuan. Bencana ekologis selalu bersifat tidak netral secara sosial. Perempuan, anak-anak, masyarakat adat, dan petani kecil adalah kelompok yang paling rentan namun ironisnya paling jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Pemberdayaan komunitas, khususnya perempuan, harus dimulai dari jaminan hak atas tanah dan sumber daya alam. Tanpa kepastian hak, perempuan hanya menjadi korban berulang dari krisis ekologis: kehilangan lahan, air bersih, dan pangan, sekaligus dibebani tanggung jawab reproduktif dalam situasi darurat.
Akses terhadap kredit hijau, pendampingan teknis agroekologi, dan pasar yang adil perlu diperluas. Dalam perspektif ecofeminisme, perempuan bukan sekadar korban, tetapi penjaga keberlanjutan kehidupan (guardians of life). Ketika perempuan diberi ruang memimpin pengelolaan lahan, sistem produksi cenderung lebih beragam, lebih tahan krisis, dan lebih adil secara sosial.
Dengan kata lain, memberdayakan perempuan bukan agenda identitas, melainkan strategi ekologis.
Keempat, Keadilan Iklim dan Transisi Ekonomi. Banjir bandang di Sumatra adalah bukti nyata ketidakadilan iklim. Mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap krisis iklim justru menanggung dampak paling besar. Karena itu, respons terhadap bencana tidak bisa berhenti pada bantuan darurat, melainkan harus mendorong transisi ekonomi yang adil dan ekologis.
Internalisasi biaya ekologis ke dalam sistem ekonomi menjadi langkah krusial. Pajak ekologi, larangan deforestasi total, serta penghentian subsidi bagi industri ekstraktif harus diterapkan secara konsisten. Selama biaya kerusakan lingkungan tidak ditanggung pelaku usaha, kapitalisme akan terus memindahkan risiko ke tubuh rakyat dan alam.
Transisi ke pertanian regeneratif dan ekonomi berbasis komunitas harus dipercepat. Ini bukan nostalgia romantik terhadap masa lalu, melainkan alternatif rasional terhadap model ekonomi yang terbukti menghancurkan daya dukung bumi. Vandana Shiva menyebut ini sebagai perlawanan terhadap “monokultur pikiran” cara berpikir tunggal yang menganggap pertumbuhan ekonomi lebih penting daripada keberlangsungan hidup.
Kelima, Solidaritas Global dan Advokasi. Krisis ekologis di Sumatra tidak berdiri sendiri. Ia terhubung dengan rantai pasok global: minyak sawit, mineral, dan energi yang dikonsumsi oleh pasar internasional. Karena itu, perjuangan lokal harus diperkuat dengan solidaritas global.
Gerakan lingkungan hidup dan feminis perlu membangun aliansi lintas negara untuk menekan korporasi transnasional dan lembaga keuangan global. Advokasi internasional penting untuk memastikan bahwa standar HAM dan lingkungan hidup tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar mengikat secara hukum dan ekonomi.
Dalam ecofeminisme, solidaritas bukan sekadar strategi politik, melainkan etika relasional—kesadaran bahwa penderitaan satu wilayah adalah cerminan dari sistem global yang timpang. Melawan banjir bandang berarti melawan sistem yang menormalisasi kehancuran demi keuntungan.
Kelima agenda ini saling terkait dan tidak bisa dijalankan secara parsial. Tanpa reformasi tata ruang, rehabilitasi hulu akan sia-sia. Tanpa pemberdayaan perempuan, keberlanjutan hanya menjadi slogan. Dan tanpa transisi ekonomi, bencana akan terus berulang dengan korban yang sama.
Banjir bandang Aceh-Sumatra bukan sekadar alarm ekologis, melainkan tuduhan moral terhadap model pembangunan kita. Ecofeminisme mengingatkan: selama alam diperlakukan seperti objek dan perempuan disisihkan dari keputusan, air akan terus datang bukan sebagai berkah, melainkan sebagai hukuman. ***
* Hari Fitrianto, Dosen Ilmu Politik Fisip Universitas Airlangga
Advertisement