Keterlaluan! Dua ASN dan THL di Bangkalan Terciduk Nyabu di Kantor Kecamatan
Dua pegawai Kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tertangkap basah tengah menghisap sabu di ruang kerja kantor kecamatan. Kedua pelaku diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Pelaku masing-masing berinisial WTW,54, tahun, ASN asal Kota Surabaya, dan HP,42, tahun, warga Kecamatan Modung yang berstatus THL. Aksi mereka terungkap saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan di kantor kecamatan setempat.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyatakan kemarahan dan kekecewaannya atas ulah dua pegawai tersebut. Menurutnya, tindakan mengonsumsi narkoba, apalagi di kantor pemerintahan dengan menggunakan seragam dinas, adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
"Itu sudah keterlaluan. Pakai narkoba saja sudah pelanggaran berat, apalagi ditambah menggunakan fasilitas negara. Saya ingin keduanya dipecat," tegas Lukman, pada wartawan Minggu 10 Agustus 2025.
Bupati Lukman menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan untuk segera memproses sanksi berat terhadap kedua oknum tersebut.
Meski mekanisme pemecatan ASN dan THL memerlukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), Lukman meminta proses hukum dan administrasi berjalan paralel. Ia juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDA agar memotong 50 persen gaji kedua pegawai selama menjalani proses hukum.
"Kalau dilihat dari mekanisme yang ada, seharusnya bisa dipecat. Saya sudah minta agar gaji mereka tidak dicairkan penuh selama proses hukum berlangsung," ujar bupati.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran disiplin berat di lingkungan pemerintahan daerah. Pemkab Bangkalan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan pegawai negeri.