Kenalan Lewat Medsos, Pemuda 18 Tahun di Situbondo Lecehkan Anak di Bawah Umur
Anggota Satreskrim Polres Situbondo menangkap pemuda berinisial NS, 18 tahun, karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur. Korban dari perbuatan pelaku merupakan seorang anak perempuan berinisial TU, 14 tahun.
Pelaku NS merupakan, warga Desa/Kecamatan Kapongan Situbondo ditangkap polisi di rumahnya, Jumat, 12 Desember 2025, malam. Sedangkan, korban TU, warga Kecamatan Situbondo yang masih berstatus pelajar SMP.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini bermula saat pemuda inisial NS dan korban berkenalan di media sosial (medsos). Perkenalan semakin intim hingga berlanjut saling bertukar nomor WhatsApp (WA) lewat telepon seluler.
"Lewat WA di telepon seluler atau HP itu, pelaku NS melancarkan aksi membujuk rayu korban TU. Hingga kemudian terjadi aksi pelecehan seksual oleh pelaku terhadap korban," kata Kasatreskrim Agung, Minggu, 14 Desember 2025.
Kejadian tersebut, lanjut perwira dengan tiga balok kuning di pundak itu, terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Situbondo, Kamis, 11 Desember 2025, siang. Anggota Unit PPA Satreskrim Polres langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan dan didukung sejumlah barang bukti termasuk visum korban, anggota Unit PPA Satreskrim Polres bersama Polsek Kapongan menangkap pelaku NS di rumahnya dan langsung ditahan di Mapolres Situbondo," ungkapnya.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo. "Pelaku bakal dijerat UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 12:Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," pungkas Kasatreskrim Agung.