Kemenkes Pastikan Indonesia Nihil Kasus Ebola, Pengawasan Bandara Diperketat
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia. Meski begitu, pemerintah langsung meningkatkan kewaspadaan menyusul keputusan World Health Organization yang menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) terkait wabah Ebola di Democratic Republic of the Congo pada 17 Mei 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penetapan status darurat oleh WHO menjadi sinyal penting bagi seluruh negara untuk meningkatkan kewaspadaan global.
Menurut Aji, penyebaran virus Ebola saat ini memang belum dikategorikan sebagai pandemi. Namun, tingginya angka kematian, penyebaran lintas wilayah, serta ketidakpastian luas wabah di Afrika Tengah menjadi alasan utama penetapan status darurat tersebut.
βPemerintah terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor,β kata Aji dalam keterangannya dikutip kemkes pada 20 Mei 2026.
Wabah Ebola di Kongo Tewaskan 80 Orang
Berdasarkan data resmi, wabah Ebola yang terjadi di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo atau Bundibugyo Virus Disease (BVD).
Hingga 16 Mei 2026, tercatat sebanyak 246 kasus suspek, termasuk delapan kasus terkonfirmasi dan 80 korban meninggal dunia. Tingkat kematian akibat wabah ini mencapai 32,5 persen.
Selain di Kongo, kasus terkait perjalanan juga telah dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak.
Kemenkes Perketat Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan
Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara, termasuk bandara dan pelabuhan, terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara terdampak wabah.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui skrining kesehatan, penyiagaan petugas medis di lapangan, hingga prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.
Seluruh laporan dari pintu masuk negara akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan atau Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).
Selain itu, kapasitas laboratorium nasional juga telah disiapkan untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini apabila ditemukan kasus suspek di Indonesia.
Gejala Ebola dan Cara Penularannya
Aji menjelaskan Ebola merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen.
Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yakni Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan Bundibugyo Virus Disease (BVD) yang saat ini berkembang di Kongo.
Penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi manusia maupun hewan terinfeksi. Virus dapat masuk melalui luka pada kulit maupun selaput lendir.
Gejala Ebola biasanya muncul secara mendadak dengan masa inkubasi antara dua hingga 21 hari. Gejalanya meliputi demam tinggi, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, lalu berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.
Hingga kini, pengobatan spesifik Ebola masih terbatas dan vaksin yang tersedia umumnya digunakan untuk penanganan wabah di wilayah Afrika.
Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi palsu atau hoaks mengenai Ebola yang beredar di media sosial.
Masyarakat juga diimbau memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti rajin mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker saat sakit, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar.
Khusus bagi warga yang baru pulang dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda, Kemenkes meminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala demam atau perdarahan dalam waktu 21 hari setelah kepulangan.
Advertisement