Kemenag Verifikasi 4,634 Juta Santri Melalui Data BNBA
Kementerian Agama terus memperkuat data santri BNBA untuk membangun statistik pendidikan pesantren yang lebih akurat. Hingga saat ini, sebanyak 4,634 juta santri telah terverifikasi berdasarkan by name by address (BNBA).
Namun, angka tersebut belum menggambarkan seluruh populasi santri di Indonesia. Kemenag masih menjalankan proses verifikasi dan pemutakhiran data secara bertahap di berbagai daerah. Langkah tersebut menandai perubahan penting dalam sistem pendataan pendidikan keagamaan. Pemerintah tidak lagi hanya melihat jumlah santri melalui angka agregat, tetapi mulai memastikan identitas setiap peserta didik.
Perubahan sistem pendataan menjadi salah satu alasan munculnya perbedaan angka santri dalam berbagai publikasi. Kemenag menilai perbedaan tersebut perlu dibaca berdasarkan proses pemutakhiran data yang sedang berjalan.
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menjelaskan bahwa pemerintah kini membangun basis data yang dapat diverifikasi secara individu. Proses tersebut mencakup pemeriksaan identitas, alamat, serta status keaktifan santri.
βData yang sedang kita bangun adalah data BNBA. Jadi, prosesnya memang membutuhkan waktu karena setiap data santri harus diverifikasi berdasarkan identitas, alamat, dan status keaktifannya. Karena proses ini masih berjalan, angka yang ada saat ini belum dapat dibaca sebagai angka final jumlah santri nasional,β ujar Basnang Said usai menggelar Rakor Perdana Ditjen Pesantren bersama para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia di Kabupaten Malang, Sabtu 3 Oktober 2026.
4,634 Juta Santri Sudah Terverifikasi
Berdasarkan cut-off data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag, sebanyak 4.634.406 santri telah terhimpun. Data tersebut juga telah melewati proses verifikasi dalam sistem pendataan yang sedang dibangun. Jumlah itu masih dapat bertambah seiring proses konsolidasi di lapangan. Kemenag juga terus memeriksa data untuk menemukan kemungkinan data ganda atau informasi yang belum diperbarui.
βSetelah dilakukan verifikasi, data santri yang terverifikasi bahkan sudah mencapai 4,634 juta, bukan 1,7 juta sebagaimana banyak diberitakan. Data ini masih akan terus bergerak karena proses verifikasi juga dilakukan secara berkelanjutan,β tegas Basnang. Angka tersebut berasal dari peserta didik pada satuan pendidikan pesantren. Data itu tidak memasukkan peserta didik pada Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qurβan (LPQ).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pendataan belum berhenti pada pencatatan jumlah. Kemenag juga perlu memastikan setiap satuan pendidikan memiliki data yang valid dan dapat ditelusuri.
Data Santri BNBA Menjadi Dasar Pembenahan
Kemenag memandang pemutakhiran data sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pendidikan pesantren. Pemerintah perlu mengetahui siapa santrinya, di mana mereka belajar, serta bagaimana status pendidikan mereka. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat mengurangi risiko data ganda. Selain itu, proses verifikasi dapat membantu memperbarui informasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Menurut Basnang, perubahan angka tidak otomatis menunjukkan penurunan populasi santri. Perubahan tersebut dapat muncul karena sistem baru melakukan penyaringan dan verifikasi secara lebih ketat. βJadi, kalau ada perubahan angka, jangan langsung dimaknai sebagai berkurangnya jumlah santri. Kita sedang mengubah cara pendataan dari sekadar angka agregat menjadi data individu yang benar-benar terverifikasi. Ini proses pembenahan data, bukan gambaran bahwa santri di Indonesia tiba-tiba berkurang secara tajam,β tegasnya.
Selain memverifikasi identitas santri, Kemenag juga memperkuat konsolidasi antarplatform pendataan. Langkah tersebut penting karena pendidikan keagamaan melibatkan berbagai satuan dan sistem administrasi. Selain itu Kemenag melakukan konsolidasi internal antara data pesantren dan madrasah. Pemerintah juga memfasilitasi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) bagi pesantren salafiyah dan satuan pendidikan nonformal. Selanjutnya, Kemenag mematangkan sinkronisasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sinkronisasi tersebut diharapkan mengurangi perbedaan informasi antarsistem pemerintah.
Pemutakhiran tersebut juga akan memberikan gambaran yang lebih utuh tentang perkembangan pendidikan pesantren. Pemerintah dapat menggunakan hasilnya sebagai dasar perencanaan program mulai Tahun Ajaran 2026/2027. βDengan demikian, angka 4,634 juta santri yang saat ini telah terverifikasi perlu dipahami sebagai data santri yang sudah berhasil diverifikasi dalam proses pendataan BNBA yang masih berjalan, bukan sebagai angka final jumlah seluruh santri Indonesia,β tegas Basnang.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement