Kejari Sidoarjo Bongkar Dugaan Mafia Seleksi Perangkat Desa
Upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi dalam seleksi perangkat desa terus diperkuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan Sri Setyo Pertiwi alias Neng Tiwi, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2025 di Kecamatan Tulangan.
Perempuan tersebut diduga menjadi penghubung atau perantara yang menawarkan janji kelulusan kepada peserta seleksi perangkat desa dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Praktik ini dinilai mencederai asas keadilan dan transparansi dalam rekrutmen aparatur pemerintahan desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menjelaskan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana.
βTerdakwa menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi perangkat desa tahun 2025 di Kecamatan Tulangan dengan meminta imbalan uang sekitar Rp100 juta,β kata Sigit Sambodo, Kamis, 5 Februari 2026.
Atas dugaan perbuatannya, Neng Tiwi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses hukum yang berjalan, Kejari Sidoarjo menetapkan penahanan terhadap terdakwa dengan status penahanan kota selama 20 hari.
βPenahanan kota diberlakukan sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2026. Penahanan ini disertai pemasangan gelang tahanan atau Alat Perangkat Elektronik (APE), dengan jaminan uang sebesar Rp 2,5 juta,β jelas Sigit.
Langkah penahanan ini menjadi sinyal tegas bahwa Kejari Sidoarjo tidak mentoleransi praktik suap dan jual beli jabatan, khususnya dalam lingkup pemerintahan desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas dan diproses secara terbuka di persidangan.
βKami akan melanjutkan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan. Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Sidoarjo,β tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari proses seleksi perangkat desa, sekaligus mendorong terciptanya sistem rekrutmen yang bersih, adil, dan berintegritas.
Advertisement