Puluhan Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dikirim ke Nusakambangan
Pulau Nusakambangan kembali menjadi lokasi pemindahan narapidana berisiko tinggi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Kali ini, sebanyak 14 warga binaan dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo) resmi dipindahkan ke lapas dengan sistem pengamanan superketat tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas, sekaligus memastikan proses pembinaan bagi narapidana kategori high risk dapat berjalan lebih terarah dan optimal.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan, pemindahan ini tidak hanya bertujuan untuk meredam potensi gangguan keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari pola pembinaan berkelanjutan.
βPemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan warga binaan kategori berisiko tinggi mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur,β tegas Sohibur, Sabtu, 31 Januari 2026.
Total 46 Warga Binaan Dipindahkan dari Tiga Lapas
Secara keseluruhan, terdapat 46 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemindahan tersebut melibatkan beberapa lapas, dengan rincian:
14 orang dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo)
22 orang dari Lapas Kelas IIA Pamekasan
10 orang dari Lapas Pemuda Madiun
Pemindahan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap warga binaan yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keamanan lapas.
Pengamanan Ketat, Brimob Turut Dikerahkan
Proses pemindahan dilakukan dengan penjagaan ekstra ketat sejak keberangkatan dari Lapas Porong. Aparat gabungan dikerahkan, terdiri dari 10 personel Brimob, 7 personel Tim Direktorat Pam Intel, 3 petugas internal Lapas Porong Sidoarjo.
Seluruh proses pemindahan dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Napi Dipindah karena Dinilai Berpotensi Ganggu Keamanan
Sohibur menjelaskan, warga binaan yang dipindahkan berasal dari berbagai kasus pidana berat, mulai dari narkotika, pembunuhan, pencurian, hingga tindak kriminal lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas asal.
βKami berharap melalui upaya ini, warga binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan siap kembali ke masyarakat saat masa pidananya selesai,β ujarnya.
Pemindahan Ketiga Sejak September 2025
Pemindahan ini tercatat sebagai gelombang ketiga menuju Nusakambangan. Sebelumnya, langkah serupa telah dilakukan pada September 2025 sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan kategori berisiko tinggi.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lapas yang lebih aman, tertib, dan fokus pada pembinaan yang berkelanjutan.
Advertisement