Kebijakan Industri Hijau Jadi Penentu Daya Saing Negara
Kebijakan industri hijau tidak lagi sekadar menjadi instrumen untuk mengurangi kerusakan lingkungan. Kebijakan tersebut telah berkembang menjadi strategi pembangunan nasional yang menentukan daya saing, ketahanan ekonomi, serta posisi sebuah negara dalam percaturan global.
Pengamat dari Laboratorium Indonesia 2045 (Lab45), Haryadi, mengatakan kebijakan industri hijau merupakan strategi negara untuk mengarahkan transformasi struktur industri agar tetap mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang kompetitif sekaligus menekan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kebijakan industri hijau mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan inklusi sosial,” kata Haryadi dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurutnya, pendekatan tersebut berbeda dengan kebijakan industri konvensional yang lebih banyak menitikberatkan pada produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan industri hijau memadukan insentif fiskal, subsidi terarah, standar regulasi, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan teknologi.
Kombinasi kebijakan itu diperlukan untuk menciptakan keunggulan komparatif baru di tengah pasar global yang semakin mengarah pada dekarbonisasi. Negara yang mampu menjalankannya dinilai akan lebih unggul dalam penguasaan teknologi, investasi, perdagangan, dan ketahanan ekonomi jangka panjang.
Haryadi menilai kebijakan industri hijau semakin relevan karena dunia sedang menghadapi perubahan iklim, penurunan keanekaragaman hayati, serta keterbatasan sumber daya. Berbagai persoalan tersebut tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan politik sebuah negara.
Industri hijau juga telah menjadi arena baru persaingan geopolitik. Negara yang terlambat melakukan transisi berisiko hanya menjadi pengimpor teknologi hijau serta harus menanggung biaya karbon yang semakin besar.
“Negara yang terlambat bertransisi berisiko terjebak menjadi pengimpor teknologi industri hijau dan menanggung beban karbon,” ujarnya.
Kehadiran negara dibutuhkan karena mekanisme pasar bebas dinilai belum mampu memperhitungkan secara memadai eksternalitas negatif seperti polusi. Pasar juga sering gagal memberikan dukungan terhadap inovasi teknologi hijau yang membutuhkan modal awal besar dan memiliki risiko tinggi.
Tiga Prinsip Utama
Haryadi menyebut terdapat tiga prinsip utama dalam penerapan kebijakan industri hijau. Pertama, dekarbonisasi proses produksi untuk mengurangi emisi tanpa menurunkan daya saing industri.
Instrumen yang dapat digunakan antara lain peningkatan efisiensi energi, pemanfaatan energi terbarukan, penerapan teknologi rendah karbon, serta pengembangan ekonomi sirkular.
Prinsip kedua adalah transformasi berbasis inovasi. Negara perlu menginisiasi riset, membangun kolaborasi pengembangan teknologi hijau, memperkuat rantai pasok industri masa depan, dan mendorong digitalisasi industri.
“Fokusnya tidak semata-mata mengurangi polusi, tetapi juga menciptakan sektor ekonomi baru,” kata Haryadi.
Prinsip ketiga ialah transisi yang adil dan inklusif atau just transition and inclusivity. Transformasi industri harus melindungi pekerja dan masyarakat yang terdampak penurunan aktivitas sektor beremisi tinggi, seperti industri minyak, gas, dan batu bara.
Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui pelatihan ulang tenaga kerja, pemberian jaminan sosial, dan diversifikasi ekonomi di daerah yang selama ini bergantung pada industri berbasis energi fosil.
Membuka Lapangan Kerja Baru
Menurut Haryadi, kebijakan industri hijau dapat mendorong lompatan teknologi sekaligus mengurangi ketergantungan negara terhadap bahan bakar fosil. Transformasi tersebut juga membuka peluang masuknya suatu negara ke dalam rantai nilai baru pada tingkat global.
Selain itu, pengembangan industri hijau dapat mengurangi kerentanan terhadap gejolak harga komoditas energi fosil dunia. Penguatan kapasitas manufaktur dan energi nasional juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap rantai pasok eksternal.
Dari sisi sosial dan lingkungan, kebijakan tersebut berpotensi menekan pencemaran, mengurangi biaya kesehatan masyarakat akibat polusi, serta menciptakan lapangan kerja hijau yang membutuhkan keterampilan tinggi.
Namun, transformasi itu juga memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah kebutuhan investasi awal yang sangat besar untuk membangun infrastruktur, mengadopsi teknologi baru, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menyediakan pembiayaan.
Kebutuhan subsidi dan investasi pemerintah dapat menekan ruang fiskal serta berpotensi memperlebar defisit anggaran. Pada saat yang sama, penurunan industri berbasis energi fosil berisiko menghilangkan banyak pekerjaan pada sektor lama.
Risiko lainnya adalah kesalahan pemerintah dalam memilih industri atau perusahaan yang mendapat dukungan. Alokasi modal dapat menjadi tidak efisien apabila keputusan investasi lebih banyak dipengaruhi kepentingan politik.
“Risiko intervensi politik dan korupsi akan semakin besar jika kapabilitas serta integritas kelembagaan negara lemah,” ujarnya.
Perlu Lembaga Lintas Kementerian
Untuk mengoptimalkan kebijakan industri hijau, Haryadi mengusulkan pembentukan lembaga tingkat tinggi yang memiliki kewenangan lintas kementerian. Lembaga itu diperlukan untuk mengintegrasikan kebijakan industri, perdagangan, energi, riset dan teknologi, serta pendidikan tinggi.
Seluruh kebijakan tersebut harus berjalan seiring, saling menopang, dan tetap berpedoman pada prinsip tata kelola yang baik.
Langkah kedua adalah menerapkan insentif berbasis kinerja. Setiap dukungan pemerintah, seperti pembebasan pajak, subsidi, dan pinjaman, harus dikaitkan dengan indikator yang terukur.
Indikator itu dapat berupa penurunan emisi per unit produksi, kepemilikan paten nasional, peningkatan kandungan lokal, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan nilai tambah ekspor.
Langkah ketiga adalah menggunakan dana publik sebagai modal pembagi risiko atau de-risking capital. Skema tersebut diharapkan dapat menarik masuknya modal swasta, dana pensiun, dan pembiayaan melalui obligasi hijau.
Dengan skema tersebut, investasi pemerintah diharapkan memiliki efek pengganda dan mampu meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pembiayaan transformasi industri.
Berisiko Memperlebar Ketimpangan Global
Haryadi mengingatkan transformasi industri hijau akan menghadapi penolakan dari kelompok yang selama ini memperoleh keuntungan dari kebijakan industri konvensional. Hambatan lainnya adalah kesenjangan kapasitas finansial dan teknologi antara negara maju dan negara berkembang.
Negara maju mempunyai kemampuan anggaran untuk memberikan subsidi hijau secara masif kepada industrinya. Sebaliknya, negara berkembang menghadapi keterbatasan utang, biaya modal yang tinggi, dan hambatan rezim hak kekayaan intelektual global.
Jika tidak diantisipasi, kebijakan industri hijau global justru dapat memperlebar ketimpangan ekonomi antara negara-negara Utara dan Selatan. Negara berkembang berisiko hanya menjadi pasar teknologi, sementara nilai tambah ekonominya tetap dikuasai negara maju.
Karena itu, kebijakan industri hijau harus ditempatkan sebagai strategi nasional yang menyatukan tujuan ekonomi, lingkungan, sosial, dan keamanan.
Negara yang mampu mengintegrasikan inovasi, dekarbonisasi, dan transisi berkeadilan dinilai akan memiliki peluang lebih besar untuk membangun keunggulan kompetitif sekaligus memperkuat ketahanan nasional.
Sebaliknya, negara yang gagal beradaptasi berisiko kehilangan daya saing industri, semakin rentan terhadap perubahan iklim dan krisis energi, serta tertinggal dalam pembentukan tatanan ekonomi global baru.
“Kebijakan industri hijau merupakan alat perjuangan struktural, baik untuk mempertahankan daya saing global maupun mencegah negara terjebak dalam subordinasi ekonomi dan kerusakan ekologis,” pungkas Haryadi.