Kebakaran TNBTS Meluas, Seluruh Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup Mulai 8 Agustus 2026
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup seluruh akses wisata menuju Gunung Bromo mulai Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB. Penutupan dilakukan menyusul kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas di kawasan Kaldera Bromo.
Penutupan total tersebut dilakukan untuk mengefektifkan proses pemadaman kebakaran sekaligus memastikan keamanan dan keselamatan wisatawan serta petugas yang berada di kawasan TNBTS.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan keputusan penutupan dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi terkini di lapangan. “Dalam upaya pemadaman kebakaran, kunjungan ke Bromo dari semua pintu masuk ditutup untuk kunjungan wisata,” kata Rudijanta pada media dikutip Senin 10 Agustus 2026.
Lima Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup
Penutupan berlaku untuk seluruh pintu masuk menuju kawasan wisata Gunung Bromo.
Terdapat lima akses wisata Gunung Bromo yang tersebar di empat kabupaten, yaitu:
Cemoro Lawang, Kabupaten Probolinggo.
Wonokitri, Kabupaten Pasuruan.
Jemplang, Kabupaten Malang.
Coban Trisula, Kabupaten Malang.
Senduro, Kabupaten Lumajang.
Dengan penutupan tersebut, wisatawan tidak dapat melakukan kunjungan ke kawasan Gunung Bromo melalui seluruh jalur masuk yang biasanya digunakan.
Penutupan Bromo Belum Ditentukan Batas Waktunya
Selain untuk mendukung proses pemadaman kebakaran, keputusan menutup seluruh akses wisata Gunung Bromo juga mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan pengunjung.
Balai Besar TNBTS belum menetapkan kapan kawasan wisata tersebut akan kembali dibuka.
“(Penutupan) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Rudijanta.
Pembukaan kembali akses wisata akan menyesuaikan perkembangan kondisi kebakaran dan hasil evaluasi keselamatan kawasan.
Tiket Wisata Bromo Bisa Dijadwal Ulang atau Refund
Balai Besar TNBTS juga memberikan kebijakan bagi wisatawan yang telah membeli tiket masuk Gunung Bromo secara daring.
Wisatawan yang sudah melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi booking online dan memilih tanggal kunjungan yang bertepatan dengan masa penutupan dapat melakukan penjadwalan ulang.
Selain opsi reschedule, wisatawan juga diberikan pilihan untuk mengajukan pengembalian uang atau refund sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk pelayanan kepada wisatawan yang terdampak penutupan kawasan akibat kebakaran.
Pemadaman Kebakaran Gunung Bromo Terus Dilakukan
Penutupan seluruh akses wisata diharapkan dapat membantu petugas melakukan pemadaman kebakaran secara lebih optimal. Aktivitas wisata yang dihentikan juga dapat mengurangi potensi gangguan terhadap mobilisasi personel dan peralatan pemadaman di kawasan Kaldera Bromo.
Balai Besar TNBTS mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk mematuhi keputusan penutupan serta tidak memaksakan diri memasuki kawasan Gunung Bromo selama proses penanganan kebakaran berlangsung.
Kondisi kawasan akan terus dipantau dan keputusan mengenai pembukaan kembali akses wisata akan dilakukan berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.