Kasus Sosperda DPRD Jember Tak Kunjung Penetapan Tersangka, Begini Kata Pengamat Hukum Pidana
Pengamat hukum pidana sekaligus akademisi Universitas Jember, Aries Harianto angka bicara terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Kabupaten Jember. Arief turut menyoroti Kejaksaan Negeri Jember yang tak kunjung melakukan penetapan tersangka.
Aries mengatakan kasus sosperda dengan anggaran Rp5,6 miliar yang bergulir di Kejaksaan Negeri Jember merupakan isu yang seksi. Isu tersebut menjadi perbincangan publik di Kabupaten Jember.
Karenanya, akhirnya muncul berbagai ragam pandangan dan pemberitaan terkait kasus tersebut. Tak sedikit publik yang menanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Jember dalam menuntaskan kasus tersebut
Sementara Aries sebagai akademisi memandang persoalan tersebut secara normatif. Secara normatif, respons publik terkait belum adanya penetapan tersangka merupakan respons wajar yang harus segera dijawab oleh Kejaksaan Negeri Jember.
“Problemnya adalah mengapa hingga saat ini penyidik belum mengantongi tersangka. Ini pertanyaan publik yang harus dijawab oleh Kejaksaan Negeri Jember. Padahal status hukum kasus tersebut resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, pada tanggal 17 Juli 2025,” katanya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Aries mengingatkan bahwa keadilan tidak sebatas output. Keadilan dalam kasus sosper juga ditentukan oleh proses, yang diharapkan dapat membidani lahirnya keadilan.
Atas realitas penyidik belum melakukan penetapan tersangka, bisa saja memiliki alasan bahwa upaya menentukan tersangka tidak boleh gegabah. Penyidik bisa saja berpegang jangan sampai salah langkah dan melanggar hak seseorang.
“Tidak salah jika kejaksaan negeri Jember tetap menggunakan pertimbangan semacam ini. Dengan catatan semua harus dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel,” tambahnya.
Lebih jauh Aries mengatakan meskipun kasus sosperda saat menjadi atensi publik, sehingga siapapun tidak boleh meninggalkan proses berpikir berdasarkan aturan. Upaya menentukan tersangka harus tetap mengacu pada hukum, yakni UU No 8 Tahun 1981 dan putusan MK tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti, disertai pemeriksaan calon tersangka. Dengan kata lain, sebelum menetapkan tersangka, jaksa harus memanggil dan memeriksa calon tersangka.
Kejaksaan Negeri Jember dalam kasus ini harus tetap mengedepankan azas kesetaraan hukum. Meskipun harus memeriksa anggota DPRD Jember, jaksa harus tetap melakukannya.
Pemanggilan terhadap calon tersangka bukan berarti menempatkan tersangka untuk diperlakukan semena-mena apalagi melanggar hak-haknya. Namun, dalam kasus tersebut calon tersangka dipandang sebagai subjek yang tetap dijaga harkat dan martabatnya.
“Calon tersangka tetap diberikan hak oleh aturan. Di posisikan sebagi subjek dengan harkat dan martabatnya,” lanjutnya.
Lebih jauh Aries mengapresiasi upaya komunikasi yang dilakukan pelapor dengan Kejaksaan Negeri Jember. Namun, Aries menilai komunikasi tersebut belum bisa memberikan asupan informasi kepada publik.
Seharusnya Kejaksaan Negeri Jember juga memberikan jawaban berupa komunikasi secara tertulis. Jawaban tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dan menjadi bahan pengawasan oleh Kejaksaan Agung.
“Saya sementara ini mengapresiasi memang komunikasi antara pelapor dengan kejaksaan Negeri Jember. Namun, komunikasi tersebut tentu tidak cukup memberikan asupan informasi kepada publik. Komunikasi seharusnya dilakukan secara tertulis. Dokumentasi interaksi itu menjadi dokumen dan bahan pengawasan kejaksaan agung,” pungkasnya.