Kasus Perkim CKTR Memanas, Tiga Terdakwa Eks Pejabat Dituntut 6 Tahun
Perkara dugaan korupsi yang menyeret empat mantan pejabat Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 23 Februari 2026.
Tiga terdakwa, yakni Sulaksono, Dwijo Prawito, dan Agoes Boedi Tjahjono, masing-masing dituntut enam tahun penjara. Selain pidana badan, JPU juga menuntut ketiganya membayar denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Sulaksono dan Dwijo Prawito masing-masing diminta mengembalikan Rp800 juta, dengan ancaman subsider tiga tahun penjara. Sedangkan Agoes Boedi Tjahjono dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp766 juta, juga dengan subsider tiga tahun kurungan.
Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Heri Soesanto dituntut lebih ringan. JPU menuntutnya empat tahun penjara, disertai denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Heri memilih bersikap normatif dan menyerahkan sepenuhnya proses pembelaan kepada kuasa hukumnya.
“Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mengenai pembelaan dan tetap menghargai tuntutan dari JPU,” ujarnya singkat di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, pihak penasihat hukum mulai menunjukkan reaksi. Descha Govindha, kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono, menyatakan, pihaknya menghormati tuntutan jaksa. Namun dia menilai ancaman enam tahun penjara cukup berat bagi kliennya.
“Tuntutan enam tahun ini tentu cukup mengagetkan dan terasa berat. Kami akan menyiapkan pembelaan dengan menghadirkan fakta-fakta yang terungkap dari para saksi di persidangan,” tegas Descha.
Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menutup persidangan dengan menetapkan agenda lanjutan berupa pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret mendatang.
“Pembelaan dijadwalkan tanggal 2 Maret agar para terdakwa memperoleh kepastian hukum,” tandasnya.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah mantan pejabat strategis dan berpotensi memberikan preseden penting dalam penegakan hukum kasus korupsi di daerah.