Kasus Investasi Bodong, Polres Probolinggo Periksa 3 Koordinator
Kasus dugaan investasi bodong terus menggelinding setelah ratusan warga menggeruduk rumah koordinator investasi aplikasi MBA di Desa/Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Kini, kasusnya sedang dalam penanganan Polres Probolinggo. Hingga Selasa, 10 Februari 2026 sore ini, Polres tiga koordinator investasi tersebut masih diperiksa.
“Kami sudah mengamankan dan memeriksa tiga orang yang menjadi koordinator wilayah,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif.
Ketiga koordinator itu masing-masing berinisial NH, SD, dan IS. Langkah pengamanan ketiga koordinator itu dilakukan setelah massa mendatangi rumah NH hingga menimbulkan kericuhan. Ratusan member investasi mengepung rumah NH karena investasi yang dijanjiakan dicairkan beserta imbalannya ternyata meleset.
Untuk meredam amuk massa lebih lanjut, sejumlah personel dari Polres Probolinggo bersama Forkopimca, Polsek Pakuniran, dan Kepala Desa Pakuniran turun ke lokasi untuk meredam kemarahan warga.
Pastinya, dalam pemeriksaan, polisi mendalami peran masing-masing tiga koordinator investasi itu. Polres juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi ahli untuk mengupas legalitas aplikasi investasi itu.
“Kami akan koordinasi dengan saksi ahli untuk melihat apakah aplikasi ini terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga diketahui legalitasnya,” kata kapolres.
Disinggung nilai kerugian para member investasi, AKBP Latif mengatakan, masih dihitung. “Kerugian bervariasi, dari yang terendah di bawah Rp10 juta sampai di atas Rp10 juta per orang,” ungkapnya.
Kapolres pun mengimbau, agar warga berhati-hati ketika hendak menanamkan uangnya kepada lembaga yang menjanjikan investasi dengan iming-iming imbalan tinggi.
“Tolong, warga lebih cerdas berinvestasi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan anggota (member) investasi itu menggeruduk rumah koordonator investasi, Senin, 9 Februari 2026.
Skema Ponzi?
Perusahaan investasi dengan aplikasi MBA itu, kata seorang member berinisial R, menjanjikan keuntungan harian.
“Contohnya, deposit Rp500 ribu dijanjikan imbalan Rp15 ribu, dan deposit Rp1,4 juta dijanjikan imbalab Rp43 ribu per hari,” ujarnya.
Bahkan untuk deposit sebesar Rp4,5 juta, seorang member dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp150 ribu setiap hari.
Menilik model investasi seperti itu, diduga aplikasi MBA ini dijalankan dengan Skema Ponzi. Yakni, modus penipuan investasi yang membayar keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri.
Caranya, uang dikumpulkan dari investor baru, bukan dari keuntungan nyata yang dihasilkan oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi tersebut. Sederhananya, skema ini mengambil uang dari anggota baru untuk membayar anggota lama.
Polres Probolinggo memang belum bisa menyimpulkan skema apa yang diterapkan aplikasi MBA.
“Kami masih sebatas memeriksa tiga koordinator, bagaimana kiprah mereka masing-masing,” ujar kapolres.