Kapolres Jember Minta Propam Cek Dugaan Kelalaian Polsek Balung Tangani Laporan TPKS
Polres Jember memberikan atensi terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialami SF, mahasiswi asal Kecamatan Balung. Selain memastikan menangkap pelaku berinisial SA, pihaknya juga meminta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengecek adanya dugaan kelalaian anggota di Polsek Balung.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menyampaikan terima kasih atas evaluasi dan koreksi yang disampaikan aktivis PMII Jember terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Kecamatan Balung. Bobby menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti segala tuntutan yang disampaikan, termasuk adanya dugaan kelalaian petugas di Polsek Balung.
Bobby memastikan pengecekan dilakukan setelah muncul laporan bahwa korban tidak mendapatkan respon cepat dari anggota Polsek saat pertama kali melapor. Namun, pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi internal Polsek Balung.
Saat ini, Kapolsek Balung sedang melaksanakan ibadah umrah. Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Balung saat ini sedang berduka, anaknya meninggal dalam sebuah kecelakaan di Lumajang.
“Kanit Reskrim Polsek Balung sedang berduka karena anggota keluarganya meninggal dalam kecelakaan. Tapi tetap, ini tidak bisa jadi alasan. Setelah Kapolsek Balung pulang umrah nanti juga akan kami periksa, apakah ada unsur kesengajaan membiarkan kasus ini,” ujarnya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Bobby memastikan pihaknya tidak menoleransi perilaku anggota yang menyepelekan laporan korban, karena termasuk pelanggaran kode etik kepolisian.
“Kalau perilakunya kurang responsif, menyepelekan, atau bahkan berkata ‘gitu aja kok lapor’, maka itu sudah pelanggaran etik. Ini akan kami dalami oleh Kasi Propam,” katanya.
Selain meminta Propam memastikan tidak ada penyidik yang bertindak semena-mena atau mengabaikan laporan masyarakat, Bobby meminta Kasatreskrim fokus pada penangkapan pelaku.
“Kasatreskrim fokus tangkap pelaku, sementara Kasi Propam saya tugaskan untuk mengusut perilaku anggota jika ada yang kurang profesional,” tegasnya.
Bobby juga memastikan bahwa dirinya tidak akan menutupi fakta apa pun dalam kasus ini. Seluruh proses dan tahapan penanganan kasus TPKS yang menimpa SF akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Lebih jauh Bobby menjelaskan, pasca menerima laporan korban pada 15 Oktober 2025, polisi langsung melakukan visum. Namun karena kondisi korban belum stabil, pemeriksaan baru bisa dilakukan pada 16 Oktober, disusul pemeriksaan saksi-saksi lain pada 17 dan 18 Oktober.
“Kami sudah periksa korban, saksi-saksi, kepala desa, paman korban, hingga orang tua terduga pelaku. Semua kami dalami untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai hukum,” jelasnya.
Semua laporan TPKS Diarahkan ke Polres
Bobby mengatakan semestinya terkait TPKS dilaporkan ke Unit PPA Polres Jember. Namun, karena adanya keterbatasan personel di Polres Jember membuat Polsek diperbolehkan menerima laporan awal kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, ke depan kebijakan itu akan diubah.
“Selama ini Polsek kami beri kewenangan menerima laporan karena personel di Polres terbatas. Tapi mulai sekarang, semua perkara PPA akan ditarik ke Polres agar penanganannya lebih profesional,” paparnya.
Sementara terkait biaya visum yang sempat menjadi sorotan, Bobby menegaskan uang sebesar Rp488 ribu yang sempat dibayarkan keluarga korban sudah dikembalikan.
“Sudah saya pastikan uangnya dikembalikan. Untuk pemeriksaan psikiatri, penyidik sudah mendampingi korban ke RS dr. Soebandi Jember sejak pagi,” pungkasnya.