Kafe Eterno Pindah Segel Pajan Diam-Diam, Bapenda Jember Tegur Keras dan Ingatkan Ancaman Pidana
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember memberikan teguran keras kepada pengelola usaha Kafe Eterno, di Jalan Tidar, Kecamatan Sumbersari, Jember. Teguran tersebut dilayangkan setelah menemukan stiker segel pajak yang dipasang tim gabungan berpindah dari lokasi awal. Temuan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan daerah.
Pemindahan stiker segel pajak itu diketahui saat Bapenda Jember melakukan pengawasan terhadap tiga objek pajak bersama Kejaksaan Negeri Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menjelaskan, pemindahan stiker diketahui secara langsung saat tim melakukan pengecekan di lapangan.
“Satu objek pajak yaitu Eterno yang kita lakukan penempelan stiker dari hasil pengawasan oleh tim Bapenda ditemukan bahwa stiker berpindah tempat dari awal yang kami lakukan penempelan bersama Kejaksaan Negeri Jember dan juga Satpol PP,” katanya, Rabu, 21 Januari 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bapenda Jember langsung mengirimkan surat teguran resmi kepada pihak Eterno. Surat itu dikirimkan pada Senin, 19 Januari 2026, dan berisi perintah agar stiker peringatan pajak segera dikembalikan ke posisi semula.
Arief menegaskan, pemindahan stiker segel pajak bukan perkara sepele karena telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait hal tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak Eterno, yaitu melalui surat teguran yang sudah kami kirimkan pada hari Senin kemarin, 19 Januari 2026, untuk segera mengembalikan kepada tempat semula, dikarenakan secara ketentuan peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan bahwa bila memindah dari stiker tersebut bisa diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain persoalan pemindahan stiker segel, Bapenda Jember juga mengungkap bahwa hingga kini belum ada penyelesaian tunggakan pajak dari tiga objek usaha yang disegel.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa dari tiga objek pajak yang disegel juga hingga saat ini belum ada iktikad baik untuk menyelesaikan terkait dengan tunggakan pajak tersebut,” ungkapnya
Meski demikian, Arief menyebut, langkah penempelan stiker peringatan masih bersifat pencegahan dan belum merupakan upaya terakhir dari Bapenda Jember.
“Karena penempelan tersebut itu bukan upaya terakhir dari Bapenda, kami masih sifatnya preventif,” katanya.
Bapenda Jember menegaskan, apabila kewajiban pajak tidak segera diselesaikan, maka proses penertiban akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, Bapenda tidak menutup kemungkinan akan melibatkan instansi lain untuk langkah penegakan lanjutan.
“Kami tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan dengan lembaga atau instansi lain dalam hal pemblokiran terhadap rekening dari wajib pajak yang menunggak hingga menyelesaikan proses tunggakan dari pajak tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bapenda Jember bersama Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Jember melakukan penempelan stiker peringatan pajak terhadap tiga unit usaha besar yang menunggak pajak daerah di sejumlah lokasi usaha pada Senin, 22 Desember 2025.
Tiga usaha tersebut yakni Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm. Berdasarkan data Bapenda Jember, Java Lotus tercatat memiliki tunggakan pajak sekitar Rp4,3 miliar, sementara Foodgasm memiliki tunggakan sekitar Rp200 juta yang terakumulasi sejak 2023 hingga 2025.