Honor Guru Ngaji Wajib Sampai Utuh, Waspada Pungli Berkedok Jasa
Pemerintah Kabupaten Jember memastikan penyaluran honorarium guru ngaji berjalan tanpa potongan sepeser pun. Karena itu, setiap guru ngaji yang menerima harus mewaspadai pungli dengan modus pelayanan jasa.
Kepala Bagian Kesra Setda Jember, Nurul Hafid Yasin, mengatakan, proses pencairan insentif guru ngaji kali ini berbeda dengan pencairan tahun-tahun sebelumnya. Para guru ngaji tak perlu lagi datang ke kantor Bank Jatim, tetapi cukup datang ke kantor desa terdekat.
Sistem distribusi sengaja dilakukan langsung di balai desa, bukan melalui bank, agar lebih mudah diakses. Bahkan, bagi guru ngaji yang berhalangan hadir, petugas Bank Jatim siap mengantarkan honor langsung ke rumah.
“Arah Gus Bupati jelas: honorarium guru ngaji harus disampaikan dengan cara yang terhormat. Mereka tidak perlu antri lama di bank. Kami mendatanginya langsung di desa,” ujarnya, Jumat, 03 Oktober 2025.
Meskipun sudah dilakukan secara terhormat, namun sempat muncul kabar adanya dugaan pungutan liar yang dialami sejumlah penerima. Padahal, sejak awal ditegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang berhak menarik dana maupun imbalan dari guru ngaji penerima.
Karena itu, Hafid meminta guru ngaji penerima insentif agar melaporkan setiap tindakan pungli berkedok jasa melalui saluran wadul Gus’e.
“Kami memastikan bahwa proses pembayaran honorarium ini tidak ada pemotongan sama sekali. Jika ada yang mengklaim memiliki andil dan meminta balasan, jangan dipenuhi. Segera laporkan kepada kami atau melalui saluran Wadul Gus’e,” tegasnya.
Lebih jauh Hafid mengatakan, program distribusi honor guru ngaji tahun 2025 menjadi yang terbesar dengan total penerima mencapai 22.000 orang. Hingga kini, sekitar 40 persen di antaranya telah menerima haknya.
Penyaluran dilakukan bertahap. Tahap pertama mencakup 15.175 guru ngaji di 23 kecamatan, sedangkan tahap kedua sudah menjangkau 8 kecamatan dengan sekitar 6.761 penerima. Seluruh target distribusi ditetapkan tuntas pada 16 Oktober 2025.
Selain honor sebesar Rp1,5 juta per tahun, Pemkab Jember juga menyiapkan berbagai fasilitas tambahan, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, beasiswa khusus anak guru ngaji, hingga layanan kesehatan gratis melalui Universal Health Coverage (UHC).
“Program ini lebih dari sekadar insentif. Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi guru ngaji dalam membentuk karakter masyarakat,” pungkasnya.