Ustaz di Jember Tertipu Ritual Palsu Modus ATM Gaib Berisi Miliaran Rupiah
Seorang ustadz, ARH, di Jember teperdaya aksi penipuan bermodus pembacaan ramalan garis tangan. Bahwa, sang ustad dijanjikan bakal mendapatkan rezeki besar, asal mau menjalankan ritual tertentu.
Tetapi, setelah persyaratan dipenuhi dan sejumlah harta diserahkan pelaku, berupa kartu ATM bernilai ratusan juta rupiah. ramalan itu tidak pernah terwujud. Justru, pelaku kabur.
Adalah TR, 43 tahun, alias AK. pria asal Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, pelaku penipuan tersebut. Beruntung polisi berhasil menangkapnya, setelah korban melapor.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan, kejadiannya berlangsung sejak 17 Juli hingga 6 September 2025. Berawal saat tersangka bertemu dengan korban, di salah satu pondok pesantren.
Pada pertemuan itu pelaku meyakinkan kalau korban akan memperoleh rezeki besar. Asal, korban mau menjalani ritual tertentu.
Korban yang tidak lain seorang ustaz sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren, di Kecamatan Ajung, Jember itu ternyata langsung percaya. Terlebih, setelah garis tangannya dibaca oleh tersangka pelaku, yabg mengaku sebagai tokoh agama dari Lampung tersebut.
βKorban percaya bisa mendapatkan keuntungan secara gaib setelah garis tangannya dibaca oleh tersangka. Korban percaya karena tersangka merupakan salah satu pecinta ulama,β katanya, Rabu, 1 Oktober 2025.
Adapun persyaratan yang diajukan tersangka pelaku kepada korban, lanjut AKBP Bobby, korban harus membeli emas sesuai jumlah yang ditentukan oleh tersangka pelaku.
Selain itu, korban juga diberi kartu ATM BCA yang diklaim berisi miliaran rupiah. Tersangka meyakinkan korban bahwa uang di dalam kartu ATM itu bisa ditarik Rp100 juta per hari.
Korban kemudian mematuhi permintaan tersangka pelaku. Korban menyerahkan uang Rp500 juta, termasuk membeli emas dan menjalani ritual. Namun, hingga waktu yang ditentukan uang Rp100 juta yang dijanjikan tak kunjung ada.
Setelah itu, korban menyadari telah ditipu. Korban sadar, karena password ATM tak kunjung diberikan. Tersangka pelaku pun juga melarikan diri, lepas tanggung jawab.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Patrang, pada 17 September 2025. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku di sebuah kamar kos di Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai uang tunai Rp217 juta, sembilan bundel rekening koran BCA dan BRI, satu kartu ATM BCA, dua handphone, tiga unit sepeda motor, beberapa buku tabungan, hingga tas hitam yang digunakan tersangka.
βAtas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,β pungkasnya.
Advertisement