Harjaksi ke-207 dan HUT ke-80 RI, Pemkab Situbondo Ringankan Pembayaran PBB-P2
Dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Situbondo (Harjaksi) ke-207 dan HUT ke-80 RI Tahun 2025 Pemkab Situbondo membuat kebijakan yang melegakan warganya. Kebijakan itu berupa pemberian keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga Situbondo.
Kebijakan pemberian keringanan pembayaran PBB-P2 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo Nomor 100.3.3.2/191/431.013/2025. Yakni, pemberian insentif fiskal berupa pemberian diskon atau potongan dan penghapusan sanksi atau denda administrasi pembayaran PBB-P2.
"Kebijakan pemberian diskon 25 persen hingga 50 persen dan penghapusan sanksi atau denda administrasi pembayaran PBB-P2 ini dengan harapan warga Situbondo lebih patuh membayar pajak dan juga meringankan beban warga," kata Bupati Situbondo Rio Wahyu, Sabtu, 16 Agustus 2025
Orang nomor satu Pemkab Situbondo itu menjelaskan, pemberian diskon 50 persen untuk pembayaran PBB-P2 pada 1994-2013. Sedangkan, pemberian diskon 25 persen untuk pembayaran PBB-P2 pada 2014 -2019.
"Sementara penghapusan sanksi atau denda administrasi diperuntukkan seluruh tahun pembayaran PBB-P2. Kebijakan pemberian diskon dan dan pembebasan denda PBB-P2 ini berlaku selama 3 bulan terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025," jelasnya.
Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Situbondo, Hariyadi Tejo Laksana, menambahkan, kebijakan ini kesempatan emas bagi warga Situbondo melunasi tunggakan PBB-P2 dengan biaya ringan. Karena itu, Hariyadi Tejo berharap warga tidak menyia-nyiakan kebijakan Bupati Rio Wahyu di peringatan Harjaksi Ke-207 dan HUT Ke-80 RI Tahun 2025 ini.
"Kami mengimbau warga Situbondo tidak menunda pembayaran PBB-P2 hingga batas akhir 31 Oktober 2025. Karena, kebijakan pemkab ini merupakan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dengan tidak membebani warga Situbondo,"tambahnya.