Geruduk Kantor DPRD dan Bupati, Aktivis PMII Jember Minta Tambak Ilegal di Jember Selatan Ditutup
Ratusan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember dan sejumlah petani dan nelayan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Pemkab Jember, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam aksinya kali ini, mereka meminta pemerintah menghentikan dan menutup aktivitas tambak udang ilegal di Desa Mayangan dan Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember.
Koordinator aksi, Moh Indra Hadafi mengatakan keberadaan tambak udang vanami modern di sepanjang pesisir selatan Jember, mulai Kecamatan Kencong, Puger, dan Gumukmas telah berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, tambak-tambak tersebut juga mengancam ruang hidup dan penghidupan masyarakat, mulai petani hingga nelayan.
Dampak buruk terhadap kondisi sosial ekonomi itu terjadi akibat pencemaran limbah tambak udang modern tersebut. Limbah yang dibuang langsung ke laut sudah mencemari air laut hingga menyebabkan ekosistem laut dan sungai terganggu.
Sungai yang awalnya menjadi sumber utama masyarakat untuk mengairi lahan pertanian dan tambak tradisional kini tercemar oleh tambak modern. Kondisi sungai saat ini tidak dapat digunakan masyarakat sebagai pengairan sehingga petani mengalami penurunan hasil produksi, gagal panen dan bahkan ratusan hektar lahan pertanian tidak dapat ditanami.
Selain sungai, limbah yang dibuang langsung ke laut mengakibatkan penurunan hasil pendapatan nelayan mencari ikan di tepian karena ikan-ikan yang berada di pinggir kini semakin menjauh tengah.
“Dampaknya bagi nelayan sangat terasa. Saat ini nelayan harus menangkap ikan jauh di tengah laut, bahkan ke Banyuwangi. Sebab, ikan-ikan yang berada di dekat pantai sudah tidak ada lagi akibat pencemaran lingkungan,” katanya, Senin, 24 Februari 2025.
Sementara para petani juga mengalami penurunan hasil panen. Hal itu disebabkan adanya partikel air laut di udara mengenai tanaman. Partikel air laut itu terbawa hingga ratusan meter akibat perputaran kincir air di lokasi tambak.
Ekosistem penyu dan bubut Jawa terancam Akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh limbah tambak modern. Hingga kini tercatat 150 Hektar lahan pertanian di pesisir selatan telah tercemar limbah industri tambak modern.
Pada saat petani dan nelayan menderita, pemerintah terkesan mengabaikan. Padahal berdasarkan Undan-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah menegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau.
Selain hak rakyat atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara, penggunaan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat menjadi prioritas yang harus dilaksanakan oleh negara sesuai dengan amanat undang-undang.
Aturan lain juga terdapat di dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai. Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa penetapan batas sempadan pantai dilakukan untuk melindungi dan menjaga fungsi ekosistem, kehidupan masyarakat, ancaman dari bencana alam.
Bahkan, dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dijelaskan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Hal tersebut diperkuat dengan Perda Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 Tentang RTRW pada pasal 36 poin 11. Disebutkan bahwa kawasan sempadan pantai adalah Kawasan yang terletak di sepanjang pantai selatan yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai memanjang dari perbatasan Kabupaten Lumajang sampai ke batas Kabupaten Banyuwangi yang berada di Kecamatan Kencong - Gumukmas - Wuluhan -Puger - Ambulu - Tempurejo dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Pengelolaan sempadan pantai dilarang untuk kegiatan budidaya yang mengganggu dan berdampak negatif terhadap fungsi pantai, dan mengganggu akses terhadap kawasan sempadan pantai. Selain itu juga melarang semua kegiatan yang mengancam fungsi konservasi pada pantai.
Meskipun telah ada berbagai aturan, ternyata pembangunan tambak di pesisir selatan Jember semakin marak. Tercatat hingga hari ini terdapat 50 tambak di pesisir selatan Jember.
Para nelayan dan petani yang terdampak mencoba berjuang. Bahkan, sebagian rela meskipun harus melakukan tindakan-tindakan anarkis.
Namun, upaya tersebut berhasil diredam oleh PMII Jember. Nelayan dan petani diajak melakukan aksi secara prosedural dengan menyampaikan aspirasi ke DPRD dan Pemkab Jember.
Masyarakat mendesak pemerintah memberikan respons serius terhadap petaka yang akan menimpa masyarakat. Jangan sampai Pemkab Jember hanya diam di balik alasan ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seharusnya Pemkab Jember belajar dari sejarah konflik agraria yang selama belasan tahun terjadi. Sebab, sejauh ini keberpihakan Pemkab Jember selalu berada pada sisi-sisi investor yang bersedia memperbesar perut buncit oligarki dan menutup mata pada masyarakat kecil yang menjerit dan merintih.
“Karena itu, kami meminta Pemerintah menghentikan aktivitas produksi dan mencabut izin industri tambak modern di Desa Kepanjen dan Mayangan. Kami juga meminta pemerintah mengembalikan pesisir pantai sebagai fungsi lindung. Kami juga meminta agar segera melakukan revisi Perda RTRW agar berpihak kepada kepentingan sosial dan ekologi masyarakat Jember selatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto menyatakan siap melaksanakan tuntutan massa. DPRD Jember bersama warga akan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambak.
Namun, terkait penutupan tidak bisa serta merta. DPRD Jember masih harus mengetahui duduk perkara yang terjadi di lapangan.
“Terkait penutupan, karena ini negara hukum, kami perlu mengetahui persoalan yang terjadi,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, usai mendapatkan respons dari DPRD Jember, massa bergeser ke Kantor Bupati Jember. Mereka menyampaikan aspirasi serupa kepada Wakil Bupati Jember Djoko Susanto.