Gerebek Rumah Kos di Situbondo, Tangkap Pengedar Narkoba Simpan Sabu 4,41 Gram
Pengedar narkoba berinisial MU, 32 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo. Dari penangkapan pria asal Desa/Kecamatan Kapongan, Situbondo, ini, Satresnarkoba mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4,41 gram siap edar.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, mengatakan, penangkapan pengedar narkoba berinisial MU ini hasil serangkaian penyelidikan Satresnarkoba Polres bersama Polsek Panji Situbondo.
"Pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU ditangkap melalui penggerebekan di sebuah rumah kos di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Minggu, 5 Juli 2026, dini hari," kata Kapolres Bayu Anuwar, Selasa, 7 Juli 2026.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Tatang Purwodadi, mendampingi Kapolres Bayu Anuwar menjelaskan, dalam penggerebekan di rumah kos itu, tidak hanya menangkap pengedar narkoba berinisial MU dan mengamankan sabu siap edar seberat 4,41 gram. Tapi, juga menyita dua alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, plastik klip, korek api, HP, dan uang Rp800 ribu.
"Pelaku pengedar narkoba dan semua barang bukti narkotika jenis sabu serta lainnya diamankan di Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pengedar narkoba juga sudah kira tetapkan tersangka," tambah Kasatresnarkoba Tatang Purwodadi, Rabu, 8 Juli 2026.