Gedung DP3AKB Jember Jadi KPPG, Aktivis Soroti Kepastian Layanan Perempuan dan Anak
Proses pengosongan Gedung Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember memicu kekhawatiran dari kalangan aktivis perempuan dan anak. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan layanan strategis bagi perempuan dan anak.
Fasilitator Daerah Pengarusutamaan Gender (Fasda PUG) Kabupaten Jember yang juga Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jember, Saras Dumasari, mengaku terkejut setelah menerima informasi pada Senin sore, 6 Januari 2026, bahwa gedung DP3AKB harus segera dikosongkan.
“Yang membuat kami merasa sangat prihatin, informasi pengosongan ini datang tanpa disertai kepastian lokasi pengganti maupun jaminan bahwa layanan perempuan dan anak akan tetap berjalan secara maksimal,” ujar Saras.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut muncul karena sebelumnya berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk NGO perempuan, telah terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPJMD hingga penetapan Perda SOTK Tahun 2025 pada 4 Juli 2025.
Dalam proses tersebut, pemerintah disebut telah memastikan bahwa meski terjadi penggabungan atau merger organisasi perangkat daerah, layanan perempuan dan anak tetap terjamin.
“Dalam forum-forum resmi, pemerintah menyampaikan bahwa meskipun bidang DP3AKB digabung dengan Dinas Sosial P3A dan Dinas Kesehatan, layanan perlindungan perempuan dan anak tetap berjalan optimal, baik dari sisi layanan maupun jaminan lokasi,” jelasnya.
Saras menegaskan, persoalan utama bukan sekadar gedung atau tempat fisik, melainkan keberlanjutan layanan yang selama ini menjadi garda terakhir negara dalam melindungi hak warga, khususnya perempuan dan anak.
Ia menyoroti layanan dispensasi nikah (Diska) sebagai layanan strategis yang tidak boleh diabaikan.
Layanan tersebut menjadi pintu awal penyaringan atau screening bagi perempuan dan anak yang berpotensi menjadi korban kekerasan, mengalami kehamilan tidak diinginkan, hingga berisiko putus sekolah.
“Layanan ini adalah pintu gerbang terakhir yang dimiliki pemerintah untuk memenuhi, melindungi, dan menjamin hak perempuan dan anak sebagai warga negara. Ini sangat penting, apalagi jika Jember serius ingin mencapai target nol perkawinan anak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saras menyampaikan bahwa kalangan NGO perempuan sebenarnya tidak mempermasalahkan proses penggabungan dinas, selama akuntabilitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
“Bukan soal tempat. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana layanan itu berjalan, bagaimana orang-orang di dalamnya benar-benar punya komitmen dan kesungguhan dalam menjalankan tugas perlindungan perempuan dan anak,” tambahnya.
Selain persoalan lokasi, Saras juga menyoroti belum adanya kejelasan penetapan struktur organisasi, khususnya kepala bidang yang menangani perlindungan perempuan dan anak pasca merger dinas.
“Hingga beberapa waktu setelah pelantikan kepala dinas dan sekretaris, kami belum melihat ada kepastian terkait penetapan kepala bidang perlindungan perempuan maupun perlindungan anak. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa isu perempuan dan anak justru terpinggirkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jember, Said Karim, menjelaskan bahwa penggunaan Gedung DP3AKB oleh KPPG bersifat pinjam pakai dan telah melalui permohonan resmi kepada Bupati Jember.
“Gedung ini kami gunakan sebagai kantor KPPG wilayah Jember. Statusnya pinjam pakai dan sudah mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kantor KPPG Jember tidak hanya melayani Kabupaten Jember, tetapi juga menjadi pusat layanan bagi sekitar 22 kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur bagian timur.
“Wilayah kerja kami cukup luas. Jember dipilih karena jumlah laporan dan penanganan kasus paling banyak di wilayah Jawa Timur dua. Itu yang menjadi pertimbangan utama,” katanya.
Terkait anggapan pengosongan mendadak, Said Karim menegaskan bahwa proses tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak lama. Namun, pemberitahuan resmi baru disampaikan belakangan karena menyesuaikan dengan kesiapan teknis.
“Ini bukan keputusan mendadak. Prosesnya sudah berjalan lama, hanya saja informasi resminya baru bisa disampaikan karena berbagai pertimbangan,” pungkasnya.