Fariz RM Tak Bisa Lepas dari Ketergantungan Narkoba
Fariz RM buka suara usai ditangkap untuk keempat kalinya, gara-gara narkoba oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Penyanyi lagu Sakura ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pria berusia 66 tahun itu pun resmi ditahan polisi.
Fariz RM menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan kerabatnya. Ia ditangkap di Bandung, Rabu, 19 Februari 2025.
"Pertama saya mohon maaf kepada keluarga, istri dan anak saya dan juga pada rekan-rekan terkait pekerjaan, profesi saya atas kejadian ini yang tidak diharapkan," ungkap Fariz RM saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2025.
Musisi kelahiran 5 Januari 1959 ini meminta doa kepada keluarga dan rekan-rekan agar proses hukum yang kini ia hadapi dapat dilaluinya.Β
"Oleh karenanya saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman," ujarnya sambil tertunduk.
Saat ditanya apakah dirinya menyesal, Fariz RM menjawab, "Tentu saja". Musisi yang melejit lewat lagu Panggung Perak itu mengaku telah mengonsumsi narkoba dalam setahun terakhir.Β
Fariz RM mengatakan sudah beberapa kali berhenti menggunakan narkoba setelah kasus-kasus sebelumnya, tapi tekanan hidup membuatnya kembali terjerumus obat-obatan terlarang itu.Β
"Karena saya beberapa kali sebetulnya setiap kali abis kasus juga saya berhenti. Namun tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir," bebernya.
Catatan Kasus Narkoba Fariz RM, merangkum dari berbagai sumber:
1. Tahun 2007
Fariz RM terlibat pertama kali dalam kasus narkoba saat terkena razia di kawasan Jakarta, 28 Oktober, 2007. Barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram di bungkus rokok. Ia menjalani tes urine dan dinyatakan positif narkoba berjenis ganja. Penangkapannya yang pertama itu membuatnya dipenjara empat bulan.
2. Tahun 2015
Delapan tahun setelah kasusnya yang pertama, Fariz RM ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan di rumahnya, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, saat mengisap ganja, sehari setelah ulang tahunnya yang ke-56, pada 6 Januari 2015. Dalam kasus narkobanya yang kedua ini, Fariz RM dipenjara selama 6 bulan.
3. TahunΒ 2018
Ia kembali ditangkap pada 24 Agustus 2018 karena kasus yang sama. Kali ini penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Jakarta Utara. Penangkapan Fariz RM karena kasus narkoba yang ketiga dilakukan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Fariz menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido pada 25 Agustus 2018. Ia juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.
4. Tahun 2025
Penangkapan Fariz RM pada 19 Februari 2025 menandai catatan kasus keempatnya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat. Musisi jazz tanah air itu ditangkap oleh Satresnarkoba Metro Jaksel.
Advertisement