Kementerian ESDM Tegaskan Sumur Minyak Rakyat Hanya Bisa Dikelola BUMD atau Koperasi
Kemnterian ESDM menegaskan sumur minyak rakyat tidak bisa dikelola perorangan. Sesuai aturan, pengelolaan wajib melalui BUMD, koperasi, KUD, atau badan usaha resmi.
Menurut penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Penegakan Hukum, Sriyani, kegiatan pengeboran minyak sudah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri.
“Dasarnya ada di Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengeboran hanya bisa dilakukan badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama,” ujar Sriyani.
Untuk pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat, pemerintah telah menerbitkan aturan teknis berupa Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumur Tua, serta Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Sumur Tua dan Sumur Masyarakat.
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sumur masyarakat tidak bisa dikelola secara perorangan, melainkan harus melalui badan usaha, seperti BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM. Nah, di Gandu ini termasuk kategori sumur masyarakat,” ungkapnya.
Sriyani menegaskan, dengan adanya regulasi ini, pengawasan terhadap pengeboran rakyat akan diperketat agar tidak lagi terjadi kejadian serupa.
“Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tandasnya.
Sementara itu, Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, datang langsung ke Blora untuk mengecek situasi terkait kegiatan masyarakat melakukan pengeboran minyak yang ternyata mengakibatkan kebakaran.
Ia menegaskan, pengeboran minyak tanpa prosedur resmi dan tenaga ahli sangat berbahaya. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tidak lagi melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Informasi dari Bupati, sudah ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Tentu ini perlu pengawasan ketat dari pihak ESDM. TNI-Polri bersama pemerintah desa akan lebih ekstra mengawasi aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, peristiwa kebakaran sumur minyak rakyat ini menjadi pelajaran penting. Jangan sampai hanya mengejar keuntungan besar tapi mengabaikan keselamatan.
Lebih lanjut, Wakapolda menegaskan, penertiban kegiatan pertambangan minyak dan gas ilegal akan terus dilakukan.