Dua Tewas Usai Pesta Miras di Rumah Kepala Desa di Probolinggo
Sedikitnya enam orang diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di rumah Kepala Desa Tumenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dua orang di antaranya meninggal dunia. Hingga kini, polisi masih menyelidiki rentetan peristiwa dalam rentang waktu 29-30 April 2025 itu.
"Ada dua orang yang meninggal, satu di RS Rizani dan satu lagi meninggal di RSUD Waluyo Jati," kata Kapolsek Krejengan, AKP Marudji kepada wartawan, Kamis, 1 Mei 2025.
Kapolsek menceritakan, berawal dari pesta miras, Selasa, 29 April 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumah Kades Temenggungan. Ada enam orang yang terlibat dalam pesta miras itu yakni, Rifkotul Ibat, 19 tahun, Taufik 33 tahun, Mulyadi 49 tahun, Fran 49 tahun, dan Asril 20 tahun. Kelimanya warga Dusun Parseh, Desa Temenggungan, dan seorang lagi, Albar 38 tahun warga Desa Prasi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Mereka diketahui berkumpul dan mengonsumsi miras hingga Rabu, 30 April 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pada hari Rabu sekitar pukul 11.00 WIB korban RI (Rifkotuk Ibat) mengalami muntah-muntah, oleh keluarga dibawa ke RS Rizani Paiton. Namun sekitar pukul 14.00 WIB korban dilaporkan meninggal dunia," kata Kapolsek Krejengan.
Belakangan, Albar mengalami gejala serupa. Pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB ia juga muntah-muntah dan oleh keluarga dibawa ke RS Waluyo Jati, Kraksaan. Kamis, 1 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Albar dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, empat warga lainnya yang ikut dalam pesta miras itu dilaporkan masih selamat dan belum menunjukkan gejala serius. Polsek Krejengan masih mendalami kasus ini termasuk memastikan jenis miras yang dikonsumsi keenam warga.
"Berdasarkan informasi sementara, miras ini dibeli di wilayah Kecamatan Kraksaan oleh korban A (Albar, Red.) dan T (Taufik, Red.)," pungkas AKP Marudji.